Kitakini.news - Satres Narkoba Polres Mandailingnatal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang penumpang minibus angkutan umum jurusan Medan-Panyabungan, yang kedapatan membawa sabu puluhan gram.
Adalah SS alias A (48), warga kawasan Jalan Makmur, Kelurahan Sambirejo Timur, Kecatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Petugas mengamankannya dari dalam kendaraan tersebut pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 08.00 WIB, saat melintas di kawasan Simpang Ladangsari, Desa Gunungtua, Kecamatan Panyambungan, Madina.
Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sabu terbungkus dalam plastik klip dengan berat 42,54 gram. Berikut sebuah ponsel pintar warna hitam.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan dalam keterangannya menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini setelah mereka menerima informasi yang menduga SS membawa sabu dalam perjalanan dari Medan ke Panyabungan.
"Menanggapi informasi itu, petugas kemudian melakukan penangkapan kepada tersangka di kawasan Gunungtua Panggorengan, Panyabungan," ungkap Irwan.
Pria tersebut mini mendekam di sel tahanan Polres Madina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kontributor: Efendi Jambak