Kitakini.news -Polsek Hinai Polres Langkat Polda Sumut Amankan diduga pelakutindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai dengan Laporan PolisiNomor : LP / B / 15 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Hinai / Polres Langkat / PoldaSumut, Tanggal 07 Juli 2025.
Pelaku diketahui inisial AN Alias Gondrong (35) berdomisili diDusun III Desa Suka Dama Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui KapolsekHinai AKP Hari Muliady menerangkan berawal pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2025di Dusun III Desa Suka Dama Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Korban an.Suyanto sepulang dari masjid melihat HP yang sebelum tidur dicas di ruang tamutelah hilang, berikut tabung gas serta uang sejumlah Rp. 200.000.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian curat ke Polsek Hinaiguna dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady menjelaskan pelaku diamankanpada Selasa (9/9/2025) oleh Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Muhammad Taufan bersamaanggota setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku insial ANberada di Barak Seratus PT. SSS Desa Pasarsuku, Kecamatan Muara Batanggadis, Kabupaten Mandailingnatal.
Pelaku AN Alias Gondrong tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Hinai guna dilakukan untukpenyidikan lebih lanjut.
''Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHPtentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjaramaksimal tujuh tahun," ujar Kapolsek.
Sementara itu Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojomenegaskan bahwa tindakan tegas terhadap aksi kejahatan sekecil apapunbentuknya, merupakan komitmen Polres Langkat demi melindungi masyarakat.
"Bersama-sama, mari kita ciptakan Langkat yang aman,tertib, dan nyaman bagi semua," ujar Kapolres.
Penindakan cepat ini sekaligus menjadi bukti bahwa kehadiranPolri di tengah masyarakat bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi jugasebagai pelindung dan pengayom demi terjaganya ketertiban umum.