Kitakini.news -SatreskrimPolres Binjai menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor(Curanmor) inisial MI als Kojek,18 tahun dan IS als Bagong, 18 tahun, diKecamatan Binjai Utara, Kamis (18/9/2025).
Peristiwacuranmor berawal pada Senin (29 /4/2025) sekira pukul 04.30 WIB di Jalan TengkuAmir Hamzah Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara.
Saatitu korban Josef Ginting sedang melintas dengan mengendarai sepeda motornya BK3575 AJK. Tiba tiba dari arah belakangnya datang satu unit sepeda motor yangtidak dikenalnya.
"KemudianJosef Ginting dipepet dan diberhentikan oleh pria yang tidak dikenalnya dengancara mengarahkan sebilah parang panjang ke arah korban, sehingga Josef Gintingjatuh bersama sepeda motornya, kemudian sepeda motornya langsung dibawa larioleh para pelaku," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat(19/9/2025).
Ataskejadian tersebut Josef Ginting mengalami kerugian sebesar Rp.21 juta kemudianmendatangi Polsek Binjai Utara, Polres Binjai untuk membuat laporan polisi.
Polisikemudian melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan kedua terduga pelaku,sehingga berhasil melakukan penangkapan di Jalan Randu Lk. III Kelurahan Jatiutomo Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
"Terhadapkedua pelaku beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di SatreskrimPolres Binjai serta dipersangkakan pencurian dengan kekerasan (Curas) UU Nomor1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365," kata AKPJunaidi.