Kitakini.news -Terdakwa SitiDiana Megawati alias Mega, ibu rumah tangga warga Dusun V PJKA, Desa GohorLama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dihukum sembilan tahun penjara olehJPU atas dakwan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bekerja diMalaysia.
Tuntutantersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo dalamsidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/9/2025) sorekemarin.
"Menuntutterdakwa dengan pidana sembilan tahun penjara, denda sebesar Rp200 Jutasubsider enam bulan penjara jika denda tidak dibayar," tuntut JPU.
Selain pidanapenjara, jaksa juga menuntut wanita berusia 43 tahun itu untuk membayar gantirugi atau restitusi kepada dua saksi korban sejumlah Rp1,4 Juta.
"Jika satubulan restitusi tidak dibayarkan, maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwadapat disita oleh JPU untuk mengganti sejumlah restitusi yang harus dibayarkan.Jika tidak mencukupi juga, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan,"imbuh Yudha.
JPU menilaiMega telah memenuhi unsur melakukan TPPO untuk bekerja menjadi asisten rumahtangga (ART) di Malaysia sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 4Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Atas tuntutantersebut, majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan memberikesempatan kepada Mega atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan notapembelaan (pleidoi) pada pekan depan.
Diuraikan dalamdakwaan, Mega ditangkap anggota kepolisian Polda Sumatera Utara di JalanJuanda Medan saat hendak memberangkatkan tiga wanita ke Malaysia untuk bekerja menjadiART pada 3 Maret 2025 lalu.
Merekarencananya akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal laut melalui PelabuhanDumai. Namun, sebelum sampai di pelabuhan, mobil yang mereka tumpangidihentikan polisi. Selanjutnya, Mega dan tiga korban dibawa ke Kantor PoldaSumut untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya,terdakwa Mega juga sudah pernah memberangkatkan seorang wanita untuk bekerjamenjadi ART di Malaysia pada awal Februari 2025 lalu.