Kitakini.news - Polsek Bahorokmengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di DusunPasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Kasus ini bermuladari laporan polisi dengan nomor LP/B/.31/V/2025/SU/LKT/SEK-BAHOROK tertanggal15 Mei 2025, setelah seorang warga bernama Andrianto (33), wiraswasta,melaporkan kehilangan sepeda motor milik ayahnya.
Peristiwapencurian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya,pelapor sedang berada di bengkel sepeda motornya ketika seorang pria bernamaErwin alias Botak (38), yang pernah bekerja di bengkel tersebut, datang memintapekerjaan. Karena tidak ada lowongan, pelapor menolaknya dan hanya memberikanongkos pulang.
Namun, beberapasaat kemudian, sepeda motor Honda Supra X BK 6802 RX milik Ansarimuddin—ayahpelapor—diketahui hilang dan diduga kuat dicuri oleh Erwin.
Akibat kejadiantersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000. Barang bukti yangberhasil dikumpulkan pihak kepolisian berupa satu unit sepeda motor Honda SupraX BK 6802 RX serta pakaian hitam lengan panjang yang digunakan pelaku saatberaksi, terekam dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
KapolsekBahorok AKP Tunggul Situmeang menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan padaJumat, 19 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, polisi menerimainformasi bahwa pelaku berada di sekitar Kota Binjai.
Setelahmelakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku melintas di Jalan Pasar III,Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, dengan mengendarai sepedamotor bersama istrinya. Saat dihentikan dan diperiksa, pelaku mengakui telahmelakukan pencurian tersebut.
"Darihasil interogasi, pelaku mengaku sepeda motor hasil curiannya telah digadaikandi kawasan Tanah Seribu seharga Rp2.000.000. Uang tersebut kemudian digunakanuntuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku sudah mengakuiperbuatannya, dan saat ini telah diamankan ke Mapolsek Bahorok untuk proseshukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Kasus ini kinimasih dalam penanganan Polsek Bahorok. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakpidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP akan diproses sesuaihukum yang berlaku.
Polisi jugamengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukantindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Bahorok.