Kitakini.news -PengadilanNegeri (PN) Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Maratua Harahap(34), pria yang tega menggelapkan sepeda motor milik ibu kandungnya untukmembeli sabu.
Putusantersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di RuangSidang Cakra IV, Kamis sore (18/9/2025). Hakim menyatakan terdakwa terbuktibersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Menjatuhkanpidana penjara kepada terdakwa Maratua Harahap selama tiga tahun," ucap hakimsaat membacakan amar putusan.
Dalampertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggarhukum, tetapi juga mencederai kepercayaan keluarga. Hakim pun menasihatiMaratua agar menyesali perbuatannya.
Vonis itu lebihringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnyameminta terdakwa dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
Kasus inibermula pada 6 Mei 2025. Dengan dalih membeli perlengkapan kerja bangunan,Maratua mengajak ibunya keluar rumah di Jalan Setia Sama, Desa Sunggal Kanan,Kecamatan Sunggal. Namun sesampainya di kawasan Pasar Melati, ia menyuruh sangibu turun dari motor.
Bukan kembalimembawa perkakas seperti dijanjikan, Maratua justru menggadaikan motor ibunyakepada seorang temannya seharga Rp800 ribu. Uang itu kemudian dipakai untukmembeli sabu.
Maratua pulangke rumah dengan berjalan kaki, sehingga menimbulkan kecurigaan ibunya. Setelahmendengar pengakuan anaknya, sang ibu melaporkannya ke Polsek Sunggal hingga kasusini bergulir ke meja hijau.