Kitakini.news -KejaksaanNegeri (Kejari) Belawan kembali menahan dua orang tersangka baru terkait kasusdugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medanuntuk tahun anggaran 2022–2023.
Kepala SeksiIntelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan penahanan dilakukansetelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif penyidik Pidana Khusus(Pidsus).
"Keduatersangka yakni EAD, bendahara sekolah periode 2022–2023, serta AM, penyediabarang dan jasa di SMA Negeri 16 Medan. Mereka resmi ditahan mulai hari ini,"ujar Daniel, Kamis (18/9/2025).
EAD dan AMdititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk 20hari ke depan, hingga 7 Oktober 2025. Penahanan tersebut berdasarkan suratperintah PRINT-03 dan PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
"Langkah inidiambil untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah tersangkamelarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,"tegas Daniel.
Sebelumnya,penyidik juga telah menahan RA, kepala sekolah SMA Negeri 16 Medan, yang didugaikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana BOS.
Danielmenjelaskan, total dana BOS yang diterima sekolah tersebut pada 2022–2023mencapai lebih dari Rp3 miliar, masing-masing Rp1,47 miliar pada 2022 danRp1,52 miliar pada 2023.
Namun dalampraktiknya, penggunaan dana tidak sesuai dengan aturan Permendikbudristek Nomor63 Tahun 2022 dan 2023.
"Perbuatan paratersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp826,75 juta," jelasnya.
Atasperbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsiderPasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"PenyidikPidsus Kejari Belawan masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinanadanya tersangka lain," tandas Daniel.