Kitakini.news -PolresLangkat melalui Polsek Tanjungpura bergerak cepat menindaklanjuti video viraldi media sosial yang memperlihatkan adanya dugaan pungutan liar (pungli)terhadap seorang sopir alat berat di Dusun III Kenanga, Desa Lalang, Kecamatan Tanjungpura,Kabupaten Langkat.
Dalamvideo berdurasi singkat yang beredar, terdengar suara seorang oknum kepaladusun berinisial J yang memerintahkan sopir untuk putar balik dengan kalimat:"Ada saya minta, saya kan bilang putar balik kan." Video tersebut langsungmendapat perhatian publik dan segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
KasiHumas Polres Langkat IPTU Jekson Situmorang menjelaskan, peristiwa ini terjadipada Jumat, 19 September 2025. Dari hasil penyelidikan, personel berhasilmengamankan seorang warga berinisial A serta oknum kepala dusun berinisial Jyang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut. Saat ini, keduanya sudah diamankanke Mapolsek Tanjungpura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depanhukum.
"Selainitu, tim juga tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya,berinisial H dan C, yang diduga kuat ikut terlibat," jelas IPTU Jekson.
Berdasarkanketerangan saksi, pungutan terhadap sopir alat berat bermula dari permintaansebesar Rp1.000.000, namun setelah terjadi tawar-menawar disertai ancaman,pungutan akhirnya turun menjadi Rp200.000. Uang tersebut kemudian diserahkankorban kepada A, lalu diberikan kepada J, sebelum akhirnya dibagi kembalikepada terduga tersangka lainya. Modus yang dilakukan adalah dengan melarangalat berat melintasi jembatan bila sopir tidak memberikan uang.
KapolresLangkat, AKBP David Triyo Prasojo menegaskan bahwa pihaknya tidak akanmentolerir adanya praktik pungli atau pemerasan dalam bentuk apapun di wilayahhukum Polres Langkat.
"Kamiakan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pungutan liar. Tindakanini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik desa.Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk berani menolak pungli dan segeramelapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian serupa. Gunakanlayanan Call Center 110 untuk aduan cepat," tegas Kapolres.
Kapolresjuga mengajak seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk berperan aktifmenjaga keamanan, ketertiban, dan nama baik daerah, sekaligus memperkuatsinergi bersama Polri dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Masyarakatmenyambut baik langkah cepat Polres Langkat dalam mengusut kasus ini, sekaligusmenjadi peringatan agar praktik pungli tidak lagi terjadi di Kabupaten Langkat.