Kitakini.news -UnitPPA Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) selesai melakukanrekonstruksi atau reka ulang pada peristiwa pembunuhan yang terjadi diperkebunan Mitra KUD di Desa Taluk, Kecamatan Natal, Rabu (10/9/2025) kemarin.
Rekonstruksiperistiwa pembunuhan yang dilaksanakan itu, tersangka adalah Yunus Saputra, dankorban adalah DF, seorang perempuan calon Paskibra 2025 di Kecamatan Natal.Rekonstruksi dilakukan di Lapangan Multi Fungsi Tantya Sudhirajati MaPolresMadina.
PltKepala Seksi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto mengatakan rekonstruksidilakukan bagian dari proses penyidikan untuk membuat perkara pidananya semakinterang.
"Rekonstruksihari ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai penuntut. Rekonstruksi iniada 25 adegan dengan 5 TKP," kata Bagus Seto kepada wartawan Minggu (21/9/2025)malam.
Bagusmenerangkan, rekonstruksi tersebut juga bertujuan untuk memfaktakan alat buktiyang mereka dapatkan mulai dari perencanaan hingga terjadinya peristiwapembunuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
"Jadiadegan dari rekonstruksi ini kita lakukan dengan berdasarkan alat bukti. Jadisemua adegan ini sudah sesuai dengan fakta," jelas Bagus Seto.
Bagusjuga menyebut, hasil dari rekontruksi itu, jelas untuk menguatkan soal pasalberlapis yang diterapkan penyidik kepada pelaku, mulai dari Pasal tentangPerlindungan Anak dan tentang pembunuhan berencana.
"Rekonstruksiitu juga untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum soal pasal yang kita terapkankepada tersangka. Jadi tadi, sesuai dengan unsur pasalnya, sudah terpenuhi.Pembunuhan DF oleh Yunus direncanakan," imbuhnya.
Diketahui,rekonstruksi itu menghadirkan tersangka, keluarga korban, JPU, penyidik UnitPPA, KBO Satreskrim, kuasa hukum korban dan pelaku. Rekonstruksi itu jugadiperlihatkan barang bukti yang ditemukan di sejumlah TKP.