Kitakini.news -Brigadir Polisi(Brigpol), Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) dituntut tim jaksa KejaksaanAgung dengan hukuman delapan tahun penjara. Personel Unit 4 Subdit III/TipidkorDitreskrimsus Polda Sumut, dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12Kepala Sekolah di Sumut, senilai Rp4,7 miliar lebih.
Tim jaksapenuntut umum (JPU) dari Kejagung, Lina Harahap dalam nota tuntutannyamenyatakan, perbuatan terdakwa Bayu diyakini terbukti melanggar Pasal 12 hurufe UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimanatelah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut,menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8tahun penjara," ujar Lina, dalam sidang di ruang Cakra VI PengadilanTipikor Medan, Senin (29/9/2025).
Selain itu,terdakwa Bayu juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan subsider 4bulan kurungan.
Menurut JPU,hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Bayu, diantaranya tidak mendukungprogram pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, katanya,terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh teladan.
"Halmeringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,"ucap Lina.
Usaimendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, memberikankesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya, untuk menyampaikan notapembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
"Sudahdengar tuntutanmu tadi, kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secaratertulis," ujar Girsang, seraya mengetuk palu.
Sementaramengutip dakwaan JPU, sepanjang Maret–November 2024, terdakwa Bayu bersamakelompoknya menggunakan modus pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkaitdugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.
Dengan dasarsurat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan proyek ataufee sebesar 20 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).
Terdakwabersama Kompol Ramli Sembiring, menerima uang Rp437 juta lebih melalui Bayu danRp4,3 miliar lebih melalui Topan Siregar dari sejumlah kepala sekolah penerimaDAK.
Total dana DAKFisik 2024 untuk Sumut sendiri mencapai Rp171,13 miliar, dengan porsi terbesarRp120,95 miliar dialokasikan ke sekolah menengah kejuruan (SMK).