Kitakini.news -Jajaran Satnarkoba PolresPadangsidimpuan berhasil mengamankan hingga menetapkan status tersangka terhadappuluhan pelaku narkoba selama periode Juli-September 2025.
Hal itu dibeberkan KapolresKota Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatnapada saat menggelar konferensi persdi Aula MaPolres, Selasa (30/9/2025) siang.
"Jajaran Polres KotaPadangsidimpuan mengungkap 44 kasus narkoba dan menetapkan tersangka kepadapelaku yakni sebanyak 53 orang yang di dominasi laki laki terhitung pada bulanjuli hingga bulan Desember tahun 2025," ujar Kapolres.
Kemudian lanjut Kapolres,untuk barang bukti narkoba jenis ganja, petugas mengamankan 59 kg lebih danuntuk narkoba jenis sabu sebanyak 128,02 Gram, dari 53 tersangka bermacam modus.
"Ada yang menyimpannarkoba di kantong celana, ada juga yang sebagai pengedar atau penyuplai lewatmakanan pokok dan berbagai macam lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut kata Wira,adapun motif para pelaku terlibat dalam peredaran narkoba secara umum yaituuntuk meraup keuntungan lebih. Dan ada juga para pelaku, selain bisa menjual iajuga bisa mengkonsumsi sendri.
Pada kesempatan itu AKBPWira menambahkan bahwa pengungkapan tersebut juga turut dibantu unsur Forkopimdadalam hal memberantas narkoba. Setidaknya ribuan jiwa terselamatkan dari bahayanarkotika.
"Dari barang buktisabu yang kita sita dapat menyelamatkan 1.028 orang dari bahaya narkoba.Kemudian dari barang bukti ganja petugas menyelamatkan 59.831 jiwa dari bahayanarkoba jenis ganja," jelasnya.
Senada dengan itu, WakilKetua DPRD Padangsidimpuan Rusydi Nasution menyampaikan apresiasi kepada jajarankepolisian yang telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika.