Kitakini.news-Satres Narkoba Polres Kota Padang Sidimpuan menangkap terduga pengedar Narkoba jenis Ganja DSM (42) saat menunggu pembeli di tepi jalan di Desa Lubuk Raya, Kecamatan Padang Sidimpuan Hutaimbaru, Senin (6/10/2025) malam.
"Pada saat mengamankan terduga pelaku, kita juga mengamankan barang bukti 4 paket Narkotika golongan I jenis Ganja Bruto 11 Gram.1 unit handphone, 1 kotak rokok, 1 paket kertas tiktak, Uang RI Rp160.000," beber Kasi Humas Polres Sidimpuan AKP K Sinaga kepada wartawan Kamis (9/10/2025).
AKP K Sinaga mengungkapkan, saat penangkapan, petugas melihat pelaku sedang berada di pinggir jalan menunggu seseorang dan kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 Bungkus Rokok ditangan kanannya yang berisikan 4 paket Narkotika golongan I jenis Ganja Bruto 11 Gram.
"Selanjutnya menurut pengakuannya, pelaku memperoleh Ganja tersebut dari seseorang bernama N yang tidak diketahui tempat tinggalnya dimana. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya. (**)