Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis Bebas

Azzaren - Rabu, 10 September 2025 13:00 WIB
Teks foto : Kalapas Kelas 1 Tanjung Gusta, Herry Suhasmin mengatakan telah bebas sejak Sabtu (6/9/2025). (Angga)

Kitakini.news -Terpidanakasus pembalakan liar Adelin Lis, kini telah bebas sejak Sabtu (6/9/2025).Adelin sudah keluar dari Lapas Tanjung Gusta Medan setelah menyelesaikan masahukuman 10 tahun penjara dan melunasi kewajiban uang pengganti senilai lebihdari Rp150 Miliar.

Sebelumnya, AdelinLis sempat menolak membayar uang pengganti dan memilih menjalani hukumantambahan selama 149 hari sejak April 2025. Putusan Mahkamah Agung tahun 2008menyatakan Adelin terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidanakehutanan yang menyebabkan kerugian negara cukup besar.

Kalapas Kelas 1Tanjung Gusta, Herry Suhasmin, Rabu (10/9/2025) mengatakan Adelin Lis adalahburonan selama 10 tahun sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada 16 Juni2021 dan dideportasi ke Indonesia.

Iasempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2007, namunMahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan vonis 10 tahunpenjara, denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti yang besar.

Penyelesaian kasusini berawal dari pelunasan uang pengganti yang dilakukan keluarga AdelinLis.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima uang penggantisebesar Rp105,8 miliar ditambah $2,9 juta AS, yang totalnya melebihi Rp150miliar.

Pembayaranini dilakukan melalui transfer bank pada 2 September 2025 dan langsungdisetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait