Polres Madina Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencabulan di Kecamatan Kotanopan

Efendi Jambak - Kamis, 11 September 2025 13:10 WIB
Teks foto : Pelaku diamankan di Mapolres Madina. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Satuan ReserseKriminal Polres Mandailing Natal (Madina) gerak cepat dalam menangani kasuspencabulan terhadap 2 orang anak di bawah umur yang terjadi di KecamatanKotanopan.

Peristiwa bejathubungan sedarah antara ayah dan putri kandungnya terjadi di KecamatanKotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Persetubuhan ini mengakibatkankehamilan dan korban pelecehan seksual.

Peristiwa inimenjadi atensi pihak kepolisian. Polres Madina sudah berhasil mengamankanseorang pria berusia 56 tahun di salah satu desa/kelurahan di KecamatanKotanopan.

Penangkapan ituberdasarkan Laporan Polisi yang dimasukkan oleh ibu kandung korban. Sang ibukorban melaporkan suaminya (Pelaku) ke SPKT Polres Madina pada 20 Agustus 2025.

Menurutketerangan korban (Hamil) kepada Penyidik Satreskrim Polres Madina, ayahnyasudah lama melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya. Awal mula terjadipada tahun 2022 dan berlangsung hingga Juli 2025 ini.

Kapolres MadinaAKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, melalui Plt Kepala Seksi Humas Iptu Bagus Setomenyebut motif peristiwa pencabulan ayah terhadap putri kandungnya yang masihdi bawah umur adalah untuk melampiaskan hawa nafsu dikarenakan nafsu melihatputri kandungnya.

Bagusmenerangkan, pelaku diamankan di sebuah wilayah di Kabupaten Tapanuli Selatanpada Jumat 21 Agustus 2025, atau satu hari setelah laporan diterima.

"Pelakumelarikan diri ke wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Atas bantuan darimasyarakat dan personel Polres Tapsel, pelaku berhasil ditangkap dan kini sudahdi sel tahanan Polres Madina untuk diproses hukum sesuai prosedur," kataBagus Seto, Kamis (11/9/2025).

Di sisi lain,Bagus menjelaskan kronologi peristiwa ini bisa terungkap. Sang ibu korbanbelakangan ini merasa heran melihat bentuk tubuh korban.

"Korbanjuga sudah lama menutupi peristiwa ini karena diancam oleh pelaku," jelasBagus Seto.

Sebagaimanadiketahui, peristiwa ini mengakibatkan dua orang korban berusia 16 dan 13tahun. Korban 16 tahun kini sedang hamil usia 6 bulan, dan korban usia 13 tahunjuga menjadi korban pelecehan seksual dengan pelaku yang sama.

Atasperbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni, pasal 81 Ayat (1) dan Pasal82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RINo. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76D dan Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-UndangNo. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelakudijerat pasal tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3karena korban di bawah tanggung jawab pelaku. Pelaku diancam hukuman 20 tahunkurungan penjara," jelas Bagus Seto.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Manusia

Hukum & Kriminal

Polres Madina Ungkap 11 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Diamankan Selama Februari 2026

Hukum & Kriminal

Polres Madina Reka Ulang Perkara Pembunuhan Diva Febriani, 25 Adegan

Hukum & Kriminal

Polres Madina Temukan Ladang Ganja 6 Hektare di Tor Shite

Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Sabu dan Ganja Berurusan dengan Polres Madina dalam Semalam

Hukum & Kriminal

Tangkap Pengedar Sabu, Petugas Polres Madina Sempat Dilempari Batu