Kitakini.news -Tak kunjungdiberi upah, seorang pria asal Kabupaten Mandailing Natal nekat melakukan aksipencurian di kediaman bosnya di Jl. Stn Soripada Mulia, Kelurahan Batang AyumiJulu, Kecamatan. Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Bahkan dalamaksinya tersebut, pria berinisial IN (36) warga Kecamatan Muara Batang Gadis,Kabupaten Mandailing Natal membuat bosnya mengalami kerugian hingga Rp92 juta.
Informasi yangdihimpun wartawan menyebutkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin(25/8/2025). Kala itu, seorang pekerja korban eks personel Ada Band, Abdu ElifRitonga (Eel ritonga) yang berinisial HR mengaku tidak dapat masuk ke dalamperkarangan kolam lantaran terkunci. Alhasil, HR kemudian menghubungi IN melaluiponselnya.
Saat itu, INyang bekerja sebagai penjaga kolam sedang berada di luar. Keesokan harinya,teman korban kembali datang ke kolam dengan menggunakan kunci cadangan untukmengerjakan kolam.
Sesampainya didalam, dirinya melihat ada beberapa bahan bangunan dan perkakas pertukangan dankolam telah hilang. Bahkan, saksi sempat berusaha mencari di kelilingnya namuntidak juga di temukan.
"Setelah dicektidak ketemu, saksi menghubungi korban dan melaporkan semuanya," ucap KasatReskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho kepada wartawan Selasa (23/9/2025)siang.
Mendapat kabartersebut, korban kemudian berusaha mengecek barang-barang yang ada di dalamrumahnya. Dan ternyata ada beberapa barang yang juga hilang berupa amplifier,Velg mobil.
"Akibatkejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 92.910.000," lanjutNaibaho.
Usia menerimalaporan dan sejumlah rangkaian penyelidikan, petugas kepolisian akhirnyaberhasil menangkap pelaku pencurian yang tak lain merupakan pekerja korban yangberinisial IN.
Kepada petugas,pelaku mengaku nekat melakukan pencurian tersebut lantaran tidak pernahmemberikan upah atas kerjanya.
"Sehinggamuncul niatnya mengambil barang-barang korban," ujar Naibaho.
Dari tangantersangka, petugas mengamankan 1 buah kunci rumah pintu samping, 1 UnitAmplifier merek SWR SM-500 warna hitam, 1 Unit Amplifier merek SWR SM-500 warnahitam, 1 unit Velg mobil, 6 batang besi L berukuran 1 meter, dan 1 batang besi bulatberukuran 1 meter.
Gunakepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti telah diamankan diMapolres Padangsidimpuan.