Kitakini.news -TimPenyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahandua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan, danpengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melaluikerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.
Keduatersangka yang ditahan masing-masing berinisial ASK, selaku Kepala KantorWilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala Kantor BPN KabupatenDeliserdang periode 2023–2025.
Penahanandilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumutmasing-masing Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025,tertanggal 14 Oktober 2025. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertamadi Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
PlhKasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi menjelaskan penahanan dilakukan setelahtim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait peran keduatersangka dalam proses penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP.
"Paratersangka diduga telah menyetujui penerbitan sertifikat HGB tanpa terlebihdahulu memastikan kewajiban PT NDP untuk menyerahkan sedikitnya 20 persen lahanHGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, sebagaimana diatur dalam ketentuanrevisi tata ruang," ujar Husairi, Selasa (14/10/2025).
Lebihlanjut, Husairi memaparkan, PT NDP diduga telah bekerja sama dengan PT DMKRdalam kegiatan pengembangan dan penjualan lahan yang sebelumnya merupakan asetnegara. Akibat perbuatan tersebut, negara kehilangan sekitar 20 persen daritotal luas lahan HGU yang diubah menjadi HGB, dengan potensi kerugian keuangannegara yang kini tengah diaudit dan dihitung oleh pihak berwenang.
Atasperbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
"Apakahada pihak lain yang akan ikut terseret dalam kasus ini, kita tunggu hasilpengembangan penyidikan. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan lebihlanjut," tutup Husairi.