Kitakini.news -Mantan anggotaPolda Sumut, Amori Bate'e, kini harus duduk di kursi pesakitan PengadilanNegeri (PN) Medan. Ia didakwa menipu seorang pedagang babi, Utema Zega, denganmodus bisa meluluskan anak korban menjadi polisi melalui jalur khusus senilaiRp600 juta.
Sidang digelardi Ruang Cakra V PN Medan, Rabu (15/10/2025), dengan agenda tanggapan jaksaatas eksepsi terdakwa. Jaksa William F. Soaloon dari Kejari Belawan mewakilipenuntutan di hadapan majelis hakim Philip Mark Soentpiet. Amori mengikutisidang secara virtual. Sidang akan dilanjutkan Rabu (22/10/2025) untuk putusansela.
Modus Jalur Khusus
Kasus iniberawal pada September 2023. Korban bertemu Amori di Brastagi Supermarket,Medan, dan meminta tolong agar anaknya, Sinema Oscar Zega, dibimbing fisikuntuk mengikuti seleksi penerimaan Polri.
Amorimenyanggupi dengan imbalan Rp3 juta. Namun setelah tes kesehatan, ia menyebutanak korban memiliki tanda lahir dan benjolan di leher sehingga tak mungkinlulus jalur reguler. Ia lalu menawarkan "jalur kuota khusus" dengan biaya Rp600juta.
Percaya denganjanji itu, korban mentransfer uang secara bertahap — Rp300 juta pada April 2024dan Rp300 juta lagi pada Mei 2024. Amori mengaku menyerahkan sebagian uang keseseorang bernama Budi Rada (berkas terpisah) untuk mengurus kelulusan anakkorban.
Korban Disuruh Siap Pendidikan
Amori sempatmeyakinkan korban bahwa nomor ujian anaknya sudah diamankan dan menyuruh Sinemamencukur rambut serta menyiapkan perlengkapan pendidikan di SPN. Ia jugameminta tambahan Rp6 juta untuk "biaya karantina".
Namun, hinggapengumuman kelulusan keluar, nama anak korban tidak pernah muncul. Merasaditipu, korban kemudian melapor ke polisi.
Jaksa mendakwaAmori dengan Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, danPasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.