Kitakini.news -PejabatPembuat Komitmen (PPK) 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)Sumatera Utara, Heliyanto, akhirnya buka suara. Ia mengaku menerima uang lebihdari Rp1 miliar dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Muhammad AkhirunPiliang alias Kirun, agar proyek jalan nasional tidak dipersulit.
Pengakuanitu disampaikan Heliyanto dalam sidang kasus suap proyek jalan di PengadilanTipikor Medan, Kamis (16/10/2025). "Kalau uang tidak diberikan bagaimana?"tanya penasihat hukum terdakwa.
"Yadipersulit," jawab Heliyanto blak-blakan di hadapan majelis hakim yang diketuaiKhamozaro Waruwu.
Heliyantomengakui menerima Rp1,05 miliar dari tiga proyek senilai total Rp30 miliar yangdikerjakan oleh dua perusahaan milik Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan DulasmiPiliang alias Reyhan.
Uangtersebut masuk langsung ke rekening pribadinya, baik sebelum maupun sesudahproyek dimenangkan. Ia menegaskan, permintaan uang berasal dari dirinyasendiri. "Saya yang minta. Itu supaya tender berjalan lancar," katanya.
Takhanya dia, stafnya Umar Hadi juga menerima Rp143 juta dari Kirun untuk biayaoperasional dan honor tenaga kerja. Heliyanto mengungkapkan praktik pemberian"jatah" di lingkungan PJN Wilayah I Sumut sudah jadi rahasia umum.
"PPKdapat 1 persen dari nilai proyek, sementara Satker dan Kepala Balai lebihbesar," ungkapnya.
Selaindari Kirun, Heliyanto juga menerima Rp115 juta dari PT Ayu Septa Perdana yangmengerjakan proyek lain di wilayah yang sama. Ia menyebut perintah memenangkanperusahaan milik Kirun dan Reyhan datang langsung dari Kepala Satker PJNWilayah I Sumut, Dicky Erlangga.
Dalamsurat dakwaan, ketiga proyek yang menjadi sumber suap itu adalah: PreservasiJalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI (2024) senilai Rp17,58miliar (PT Dalihan Na Tolu Grup), Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – GunungTua – Simpang Pal XI (2025) senilai Rp5,07 miliar (PT Rona Na Mora Grup), danRehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI danPenanganan Longsoran (2025) senilai Rp7,39 miliar (PT Dalihan Na Tolu Grup).
Totalnilai proyek mencapai Rp30,04 miliar, seluruhnya di bawah kendali Heliyanto sebagaiPPK, dimana dalam sidang kali ini juga menghadirkan saksi lain, yakni RahmatParulian, Stanley Cicero Haggard Tuappattinaja, dan Dicky Erlangga.