Kitakini.news -KejaksaanNegeri Medan memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 384 perkara tindakpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/10/2025).
"Kegiatanpemusnahan barang bukti hari ini menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudahinkrah hingga Januari 2025," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma,SH, MH, di halaman Kantor Kejari Medan.
Pemusnahandilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Medan NomorPRINT–2188/L.2.10/Kpa.5/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
MenurutDapot, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan dirampas untuknegara. "Kami memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan danbenar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum," tegasnya.
Dapotmenjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kategori perkara,yakni narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum), serta orangdan harta benda (oharda).
Untukkategori narkotika, terdapat 318 perkara dengan rincian:
-Sabu-sabusebanyak 1.668 gram lebih,
-Ganjasebanyak 1.298 gram lebih, dan
-Ekstasi(MDMA) sebanyak 274 gram lebih.
Sementaraitu, untuk kategori kamnegtibum terdapat 18 perkara, dan kategori ohardasebanyak 48 perkara yang seluruhnya telah inkrah dan dinyatakan dirampas untukdimusnahkan.
Prosespemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dibakar, digiling, dandilarutkan dengan bahan kimia, sesuai jenis barang bukti masing-masing.Kegiatan ini disaksikan perwakilan Kepolisian, Pengadilan Negeri Medan, sertainstansi terkait lainnya.
"Kamiingin memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan secara tuntas, transparan,dan akuntabel," kata mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.
Dapotmenambahkan, pemusnahan barang bukti secara berkala menjadi bentuk komitmenKejaksaan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum."Langkah ini juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembagapenegak hukum," pungkasnya.