Kitakini.news -Tim PenyidikBidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatiSumut) berhasil mengamankan uang senilai Rp150 Miliar dari PT Deli MegapolitanKawasan Residensial (DMKR).
Dana tersebutmerupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindakpidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindomelalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Uangpengembalian itu telah diterima oleh tim penyidik dan akan disita secara resmiuntuk kemudian dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dariupaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Tiga Tersangka Sudah Ditahan
Dalam perkaraini, tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orangtersangka masing-masing AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan masih terusberlangsung secara intensif untuk mengungkap peran para pihak yang didugaterlibat dalam kasus tersebut.
KepalaKejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, didampingi Asisten PidanaKhusus (Aspidsus) Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi,dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut menjelaskan, penanganan perkaraini tidak hanya berfokus pada aspek represif, tetapi juga pada pemulihanhak-hak negara dan perlindungan masyarakat yang beritikad baik.
"Tim penyidikberupaya agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat tercapai. Hak-hak parakonsumen yang beritikad baik harus dijamin, sementara di sisi lain upayapemulihan kerugian negara tetap dilakukan," ujar Kajati Harli Siregar.
Ia menambahkan,selain menindak pelaku, Kejati Sumut juga mempertimbangkan langkah penyitaanterhadap aset yang berkaitan dengan perkara. Namun, pengembalian dana Rp150 Miliarini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak korporasi dalam membantupemulihan kerugian negara.
Aspidsus: Perhitungan Kerugian Negara Masih Berlangsung
Aspidsus KejatiSumut, Mochamad Jefry, menyampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara secarariil masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik. Ia memastikan, KejatiSumut akan terus menelusuri potensi kerugian lain dan tetap membuka peluangbagi pihak-pihak terkait untuk melakukan pengembalian dana.
"Dengan adanyapengembalian ini, kami berharap para konsumen perumahan yang beritikad baiktetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya-upaya ilegal dalam penguasaanaset yang masih berperkara," tegas Jefry.
Langkah Positif dalam Pemulihan Aset Negara
Sementara itu,Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, menambahkan bahwa uang senilaiRp150 Miliar tersebut akan disita oleh penyidik dan dititipkan ke Bank MandiriCabang Medan.
"Pengembaliandana ini merupakan langkah positif dari pihak yang secara sadar mengakui danberitikad baik. Hal ini secara tidak langsung membantu Kejati Sumut dalam upayapenyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara," tutup Husairi.