Kitakini.news -Majelis HakimPengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap JunaidiPasulat, terdakwa kasus pembunuhan juru parkir, Erwin Candra Purba.
Putusandibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim dalam sidang yang digelar diRuang Cakra IX PN Medan, Selasa (11/10/2025) sore.
Dalam amarputusannya, hakim menyatakan Junaidi terbukti bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Junaidi Pasulat dengan pidana penjara selama 11 tahun,"ujar hakim Kasim saat membacakan putusan.
Hakim menilai,hal yang memberatkan perbuatan terdakwa berusia 44 tahun itu mengakibatkankorban meninggal dunia dan belum ada perdamaian antara keluarga terdakwa dengankeluarga korban.Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesaliperbuatannya.
Usai mendengarputusan, baik Junaidi maupun jaksa penuntut umum (JPU) Asepte Gaulle Gintingdari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untukmenentukan langkah hukum selanjutnya.
Vonis tersebutsama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhihukuman 11 tahun penjara.
Sebagaimanadiketahui peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (25/3/2025) di kawasan JalanBrigjend Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor.
Siang itu,korban Erwin meminta Junaidi menjaga parkir di dekat Toko Bintang Makmur, namunpermintaan tersebut ditolak karena Junaidi khawatir tak bisa pergi kemana-mana.
Malam harinya,sekitar pukul 21.15 WIB, Erwin mendatangi Junaidi di lokasi yang sama danmeminta setoran uang parkir. Terdakwa mengaku tidak ada mengutip uang parkir,hingga terjadi adu mulut di antara keduanya.
Emosi memuncakketika Erwin menendang betis Junaidi. Meski sempat mencoba menghindar danmeminta agar tak berkelahi, Junaidi akhirnya terlibat perkelahian fisik setelahErwin terus menantang.
Warga sempatmelerai, namun pertikaian kembali terjadi. Dalam perkelahian kedua, Junaidimemiting leher Erwin menggunakan kedua kakinya hingga korban tidak sadarkandiri.
Erwin sempat dibawake rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.