Kitakini.news -Tim kuasa hukumterdakwa kasus narkotika, Rahmadi, menilai perkara yang menjerat kliennya saratrekayasa dan penuh kejanggalan. Karena itu, mereka meminta majelis hakimPengadilan Negeri Tanjungbalai membebaskan Rahmadi dari seluruh dakwaan.
Penegasan itudisampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam Sidang yang dipimpinKetua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu dengan agenda pembacaan duplik,Selasa (21/10/2025).
"Perkaraini bukan murni penegakan hukum, tetapi bentuk pembungkaman terhadap perjuanganklien kami dalam menyoroti isu penyalahgunaan narkotika di Polda Sumut,"tegas Ronald di ruang sidang.
Tim penasihathukum yang terdiri dari Ronald M. Siahaan, Thomas J. Tarigan, dan Suhandri UmarTarigan, menilai proses hukum terhadap Rahmadi cacat sejak awal.
Apalagi,berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret2025, Rahmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik.
Padahal,menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangkaharus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Dalam dupliksetebal 29 halaman itu, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalamsurat dakwaan dan replik jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya perbedaanlokasi penangkapan.
Menurut mereka,Rahmadi ditangkap di Jalan Yos Sudarso, namun dalam dakwaan disebut di JalanArteri. "Kesalahan locus delicti bukan sekadar salah ketik, melainkanmengubah substansi perkara," kata Ronald.
Kuasa hukumjuga menuding adanya manipulasi barang bukti. Berdasarkan rekaman video, salahsatu penyidik, Victor Topan Ginting, tampak memegang benda yang disebut sebagaisabu sebelum penggeledahan dilakukan.
"Barangbukti 10 gram sabu itu sejatinya milik tersangka Andre Yusnijar dan ArdiansyahSaragih alias Lombek. Namun, barang tersebut diduga dialihkan dan dikaitkanuntuk menjerat Rahmadi," sebut Ronald.
Selain itu, timpembela menilai penggeledahan terhadap mobil Rahmadi tidak sesuaiprosedur.
"Penggeledahanhanya disaksikan satu warga sipil, padahal aturan mewajibkan dua saksi. Satusaksi bukanlah saksi," tegas Ronald, mengutip asas unus testis nullustestis.
Rahmadi, yangdisebut sebagai relawan antinarkoba BNN sejak 2020, ditangkap pada Maret laludan didakwa memiliki 10 gram sabu.
Dalam pembelaannyasebelumnya, ia mengaku disiksa dan diperas penyidik. Kuasa hukum juga menyorotihilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah penyidik Victor TopanGinting meminta secara paksa PIN M-Banking milik Rahmadi dengan dalihkepentingan penyidikan.
"Tindakanini tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mencederai integritaspenyidikan," ujar Ronald.
Pengaduan atasdugaan penyiksaan, pemerasan, dan rekayasa bukti telah dilayangkan ke PropamPolda Sumut, Kompolnas, dan Komnas HAM.
Dua penyidik,yakni Kompol Dedi Kurniawan dan Victor Topan Ginting, kini dikabarkan nonaktifdan menunggu sidang etik.
Tim kuasa hukumjuga menolak dakwaan jaksa yang menyebut Rahmadi diperintah seseorang bernamaAmri alias Nunung untuk mengantar sabu. "Hasil forensik digital tidakmenunjukkan adanya komunikasi antara keduanya. Tidak ada satu pun alat buktiyang sah," ujar Suhandri Umar Tarigan.
Menutupdupliknya, Umar meminta majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan nuranihukum dan keadilan sosial. "Kami percaya majelis hakim akan menjunjungasas praduga tak bersalah," katanya.
Usaipersidangan, Ronald M. Siahaan menyampaikan pesan kepada publik agar tetapkritis terhadap dugaan rekayasa dalam penegakan hukum, khususnya kasusnarkotika.
"Kasus Rahmadiadalah cermin betapa mudahnya hukum dipelintir menjadi alat kekuasaan.Masyarakat harus berani mengawasi penegakan hukum. Jangan biarkan perangmelawan narkoba berubah menjadi perang melawan orang yang kritis,"pungkasnya.
Sidang kasustersebut sesuai rencana akan dilanjutkan Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agendapembacaan putusan.