Dua Warga Deliserdang Didakwa Tipu Korban Rp1,4 Miliar

Abimanyu - Selasa, 21 Oktober 2025 20:30 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara penipuan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Dua warga Deliserdang,Rieki Darmawan (34) dan Lilis Suriyani (31), menjalani sidang perdana diPengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/10/2025).

Keduanyadidakwa melakukan tindak pidana penipuan terhadap Fadlina Raya Lubis danSuwanto, dengan total kerugian mencapai Rp1,447 miliar.

Jaksa PenuntutUmum (JPU) Sofyan Agung Maulana dalam dakwaannya menyebut, kasus ini bermulaketika terdakwa Rieki Darmawan mengaku membutuhkan modal kerja untuk proyekpemeliharaan gedung Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Rieki kemudianmenyampaikan hal itu kepada saksi Zakaria Latif Daulay, yang membantumencarikan pemodal. Zakaria yang satu perkumpulan ibadah dengan korban FadlinaRaya Lubis dan Suwanto, lalu mempertemukan keduanya di rumah Rieki di JalanGalang Gang Famili No. 210, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau,Kabupaten Deliserdang.

"Dalampertemuan itu, terdakwa Rieki Darmawan menunjukkan lima lembar daftar proyekfiktif tahun 2024 dan menjanjikan pembagian keuntungan dari proyek pemeliharaangedung Dinas Kesehatan Provinsi Sumut," ujar JPU di ruang sidang Cakra VIIIPengadilan Negeri Medan.

Sementaraterdakwa Lilis Suriyani turut meyakinkan korban dengan mengaku memiliki bisnisskincare bernama Halesya. Ia bahkan menunjukkan serta memberikan sampel produkkepada korban.

Merasa percaya, korban kemudian menyerahkan uang secarabertahap.

Pada 22 Juli2024, korban memberikan Rp455 juta di Kafe Sobat, Jalan Stadion, Medan, untukproyek "rehabilitasi saluran irigasi di Parit Lompaten, Kecamatan Juhar,Kabupaten Karo."

Lalu pada 26Juli 2024, korban kembali menyerahkan Rp535 juta di Restoran Fountain, MallCenter Point Medan, untuk modal kerja selama lima bulan.

Selanjutnya,pada 5 Agustus 2024, korban menyerahkan Rp457 juta kepada Lilis Suriyani untukkerja sama bisnis skincare Halesya yang dijanjikan akan memberikan bagi hasil.Seluruh transaksi tersebut disertai kwitansi dan janji pengembalian dana, namunhingga kini, uang korban tidak pernah dikembalikan.

Dalampersidangan, saksi Hariyati S, pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Sumut,menegaskan bahwa tidak ada proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan tahun2024 seperti yang diklaim terdakwa.

Sementara WendiPrayudi, Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Sumut, menyebut proyekirigasi di Juhar tahun 2024 senilai Rp985 juta dikerjakan oleh PT Saga DuaTujuh, bukan oleh Rieki Darmawan.

Akibatperbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian total sebesar Rp1,447miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan. "Perbuatan paraterdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP,"tutup JPU Sofyan Agung Maulana.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

Hukum & Kriminal

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara