Kitakini.news -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengakui bahwa seorang anggotanya terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Anggota berinisial Aiptu ES tersebut ditangkap Polres Binjai karena diduga menjual sabu seberat 1 kilogram. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa sabu-sabu tersebut bukanlah barang bukti yang berasal dari hasil penangkapan sebelumnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan terhadap Aiptu ES. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkoba yang ditangani Polres Binjai.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka, yakni JP, N, dan AR, ditemukan keterlibatan personel Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial ES, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram," kata Ferry kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Saat ini, Aiptu ES telah ditahan di Bidang Propam Polda Sumut. Meski demikian, proses penyidikan kasus ini tetap ditangani oleh penyidik Satnarkoba Polres Binjai.
"Kami masih mendalami dari mana asal narkoba tersebut diperoleh oleh personel yang bersangkutan," tambah Ferry.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, membantah dugaan bahwa narkoba yang disita dari Aiptu ES merupakan barang bukti yang diambil dari penyimpanan internal kepolisian. Ia juga membantah pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan jumlah sabu sebanyak 2 kilogram.
"Kami sudah mengecek seluruh data dan barang bukti narkoba yang ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut. Semuanya tercatat lengkap dan tidak ada selisih," tegas Andi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan, menyatakan bahwa Aiptu ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal sebagai pengedar narkoba.
"Yang bersangkutan menjabat sebagai bintara tinggi. Saat ini sudah resmi ditahan di Propam dan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," pungkas Julihan.