Dirut PT DNG Akui Proyek Jalan Paluta Dikondisikan Topan Ginting

Abimanyu - Kamis, 23 Oktober 2025 21:00 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara suap proyek jalan Sumut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -DirekturUtama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun,mengakui proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)telah dikondisikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

Pengakuantersebut disampaikan Kirun dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyekjalan di Dinas PUPR Sumut, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Medan, Kamis (23/10/2025).

Sidangdipimpin Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu, dengan dihadiri jaksa penuntutumum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kedua terdakwa, yaitu Kirun dananaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora(RNM).

Kirun Akui Sengaja Dekati Kadis PUPR

Dalampersidangan, Jaksa KPK menanyakan hubungan antara Kirun dengan Kadis PUPRSumut. Kirun mengaku sengaja berupaya berkenalan dengan Topan Ginting agardapat ikut serta dalam proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

"Selamaini beliau baru menjabat Kadis PUPR. Saya memperkenalkan diri agar bisa ikutproyek-proyek jalan," ujar Kirun.

HakimKhamazaro kemudian menimpali dengan pertanyaan apakah hal serupa juga dilakukansaat Mulyono masih menjabat Kadis PUPR Sumut sebelumnya.

"Ya,kadang dilakukan, kadang tidak. Tapi itu hal yang lumrah ketika ada Kadisbaru," jawab Kirun.

Hakimkembali menegaskan, "Berarti setiap ada pergantian kepala dinas, selaluberusaha menjalin hubungan agar bisa diakomodir dalam proyek?"

"Iya,"jawab Kirun singkat.

DikenalkanMantan Kapolres Tapsel

Kirunjuga mengungkap bahwa perkenalannya dengan Topan Ginting difasilitasi olehmantan Kapolres Tapanuli Selatan Yasir Ahmadi, saat kegiatan kunjungan Gubernurke kawasan Batu Jomba.

"Sayayang minta kepada Pak Yasir untuk dikenalkan dengan Pak Topan," kata Kirun.

Iamenambahkan, tujuan dari perkenalan tersebut adalah agar perusahaannya bisamemperoleh proyek di Dinas PUPR Sumut. "Saya kira dia (Yasir) tahu, walaupuntidak saya ucapkan langsung. Sama-sama tahulah," ucapnya.

Proyek Sudah Dikondisikan Sejak Awal

Menjawabpertanyaan jaksa, Kirun juga mengakui dua proyek yang dikerjakannya memangsudah dikondisikan sejak awal. "Iya, proyek itu sudah dikondisikan," ungkapnya.

HakimKhamazaro kemudian menelusuri lebih jauh siapa yang berwenang dalam prosespengkondisian tersebut.

"Padasaat pengkondisian itu, siapa sebenarnya yang menentukan proyek bisa dikabulkanatau tidak? Dengan siapa dikondisikan? Topan, Rasuli, atau siapa?" tanya hakim.

"DenganTopan," jawab Kirun tegas.

Hakimkembali memastikan, "Bukan Rasuli?". "Bukan, dengan Topan," ulang Kirun.

HakimKhamazaro kemudian menegaskan bahwa keterangan tersebut memperlihatkan adanyapraktik pengkondisian proyek sejak awal.

PernyataanKirun tersebut memperkuat dugaan peran aktif Kepala Dinas PUPR Sumut, TopanGinting, dalam mengatur pemenang proyek, sebagaimana juga diungkap sejumlahsaksi pada sidang-sidang sebelumnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim

Hukum & Kriminal

‎Tim Penasihat Hukum Dante Sinaga Hadirkan Dua Ahli, Soroti Unsur Pidana dan Proses Audit

Hukum & Kriminal

‎Paulus Gulo: Fakta Persidangan Smartboard Tebingtinggi Berbeda dengan Keterangan Saksi