Suap Mulyono Bertambah Jadi Rp1,175 Miliar di Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Abimanyu - Kamis, 23 Oktober 2025 22:00 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara suap proyek jalan Sumut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Nilaiuang suap yang diterima mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Mulyono, kembali bertambah. Jaksa Penuntut Umum(JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu, mengungkapkan bahwaberdasarkan fakta terbaru di persidangan, total suap yang diterima Mulyonomencapai Rp1,175 Miliar.

"Sesuaipengakuannya, Mulyono sebelumnya menyebut hanya menerima Rp200 Juta. Namun darifakta persidangan hari ini, jumlahnya ternyata lebih besar. Berdasarkan catatankami, totalnya sekitar Rp1,1 Miliar lebih," ujar Eko Wahyu kepada wartawan usaisidang di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025).

Faktatersebut terungkap dalam sidang lanJutan perkara dugaan suap proyek jalan diDinas PUPR Sumut dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, DirekturUtama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang aliasRayhan, Direktur PT Rona Namora (RN).

Dalamsidang itu, JPU KPK memaparkan data aliran uang suap tidak hanya kepada TopanObaja Putra Ginting alias Topan Ginting, tetapi juga kepada sejumlah pejabat diDinas PUPR kabupaten/kota seperti Mandailing Natal, Tapanuli Selatan,Padangsidimpuan, dan Padang Lawas Utara (Paluta).

Salahsatu penerima suap yang disebut adalah Mulyono, yang menjabat sebagai KadisPUPR Sumut periode 2024–2025.

Kirun Koreksi Pengakuan, Akui BeriSuap Lebih dari Rp200 Juta

Jaksamembeberkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Kirun yang mencatattotal pemberian uang suap kepada Mulyono sebesar Rp2,4 Miliar. Namun, dalamsidang sebelumnya pada Rabu (22/10/2025), baik Mulyono maupun Kirun sempatmengaku jumlahnya hanya Rp200 Juta.

Dalampersidangan Kamis (23/10/2025), Kirun akhirnya mengoreksi keterangannya danmengakui jumlah suap yang diberikan lebih besar.

"Setelahsaya baca lagi BAP saya tadi malam, memang ada yang Rp200 Juta, lalu sayatemukan ada tambahan Rp300 Juta lagi, dan ada yang belum sempat saya berikan,"ujar Kirun di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu.

Rincian Proyek dan Aliran Dana

PernyataanKirun diperkuat oleh jaksa yang menunjukkan bukti dalam BAP serta catatankeuangan perusahaan. Kirun mengaku telah memberikan uang fee senilai Rp600 Jutasecara bertahap untuk proyek penanganan long segment ruas Sipiongot–BatasTapanuli Selatan di Kabupaten Paluta, dengan nilai proyek lebih dari Rp21 Miliar.

Selainitu, terdapat fee sebesar Rp240 Juta untuk proyek peningkatan struktur jalanprovinsi ruas Padangsidimpuan–Hutaimbaru–Padangsidimpuan Batunadua senilailebih dari Rp8 Miliar, serta Rp180 Juta untuk proyek ruas Sipiongot–JanjiManahan di Paluta.

Berdasarkanbukti transfer dan catatan bendahara PT DNG, Mariam, total uang suap yangmengalir kepada Mulyono mencapai Rp1,175 Miliar.

Hakim Tegur Saksi dan Agenda SidangLanJutan

Dalamsidang sebelumnya, Rabu (22/10/2025), Mulyono tetap bersikukuh hanya menerimaRp200 Juta dari total Rp2,3 Miliar yang disebut jaksa.

Ketikadikonfrontir dengan pengakuan Kirun, hakim anggota M. Yusafrihari Girsangmenegur Mulyono agar berkata jujur.

"Janganberbohonglah," ujar hakim menegur di ruang sidang.

Sidangperkara suap proyek jalan yang menyeret nama sejumlah pejabat PUPR Sumut inimerupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2024.

Persidanganrencananya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap paraterdakwa pada Rabu, 5 November 2025.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim

Hukum & Kriminal

‎Tim Penasihat Hukum Dante Sinaga Hadirkan Dua Ahli, Soroti Unsur Pidana dan Proses Audit

Hukum & Kriminal

‎Paulus Gulo: Fakta Persidangan Smartboard Tebingtinggi Berbeda dengan Keterangan Saksi