Kitakini.news -MajelisHakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepadaFadli, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online JanmusWelman Simanjuntak, yang jasadnya ditemukan di semak-semak kawasan Kutalimbaru,Kabupaten Deli Serdang.
Vonisdibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu dengan anggotaCipto Hosari P. Nababan dan Philip Mark Soentpiet, di Ruang Sidang Cakra VPengadilan Negeri Medan, Kamis (23/10/2025) sore.
Dalamamar putusannya, hakim menyatakan Fadli terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkanpidana terhadap terdakwa Fadli dengan hukuman penjara seumur hidup," ucap hakimEvelyne saat membacakan putusan.
Hakimmenilai, perbuatan terdakwa tergolong berat karena menghilangkan nyawa korbanyang merupakan tulang punggung keluarga, sehingga menimbulkan penderitaan bagikeluarga korban. Selain itu, Fadli diketahui pernah dihukum sebelumnya,sehingga tidak ada alasan yang meringankan.
"Halyang meringankan tidak ada," tegas hakim Evelyne.
Vonistersebut sama dengan tuntutan JPU Novalita Endang Suryani Siahaan dariKejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukumanpenjara seumur hidup.
Usaimendengar putusan, Fadli langsung menyatakan banding, yang kemudian diikutioleh jaksa penuntut umum.
Kronologi Kejadian
Kasusini bermula pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Fadlimerencanakan perampokan dengan memesan layanan taksi online melalui aplikasiInDriver, sambil menyiapkan sebilah pisau yang telah diasah.
Sekitarpukul 19.00 WIB, Fadli memesan taksi dari Jalan Bunga Pariama, Desa LadangBambu, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan MedanJohor. Korban Janmus menjemput menggunakan mobil Toyota Avanza.
Ditengah perjalanan, Fadli tiba-tiba menyerang Janmus dengan pisau, menggorokleher dan menusuk tubuh korban hingga meninggal dunia. Setelah memastikankorban tewas, Fadli membawa mobil tersebut ke arah Kutalimbaru, lalu membuangjasad korban di semak-semak.
Selanjutnya,Fadli membersihkan mobil di rumah kosong di kawasan Ladang Bambu, dan berencanamenjual kendaraan tersebut kepada seorang pria bernama Halda (yang kiniberstatus (DPO) seharga Rp25 juta.
Namunrencana itu batal karena masih terdapat bercak darah di mobil. Polisi akhirnyaberhasil menangkap Fadli pada Senin (24/2/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.