Kitakini.news - Dalam kurun waktu 15 hari, sejak 9 Oktober hingga 24 Oktober2025, Polrestabes Medan dan Polsek jajarannya menangkap 147 tersangka dengan103 kasus kejahatan rayap besi, begal hingga narkoba.
Mirisnya, sepertiga dari jumlah tersangka positif menggunakannarkoba sebelum melakukan aksi kejahatannya.
Hal ini merupakan konsistensi Polrestabes Medan dalammemberangus kejahatan yang meresahkan masyarakat di Medan.
"Untuk begal dalam 15 hari ini, ada 9 kasus dan 14 tersangka.Untuk raya kayu dan besi, ada 45 kasus dan 70 tersangka, ini sangat banyaksekali pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim dan Polsek," beberKapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelarkonferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu 25 Oktober 2025 siang.
"Untuk kasus narkoba dalam diksi pompa, ini cukup banyak jugadalam 15 hari ini. Ada 48 kasus, dengan 60 tersangka," ucapnya.
Calvijn memaparkan hasil evaluasi yang mereka lakukan terhadap147 tersangka tersebut, yang ternyata sepertiga dari mereka terkait denganpenggunaan narkoba.
"Sebanyak sepertiga dari 147 para tersangka ini, setelahditeliti air urinenya ternyata menggunakan narkotika dengan hasil urinpositif," sebutnya.
Lebih lanjut Calvijn mengungkapkan kalau dari hasil interogasiyang petugas dalami, para pelaku ini sebelum melakukan tindakpidana yang akan mereka lakukan, terlebih dahulu menggunakan narkoba.
Calvijn juga memaparkan kalau para pelaku jika berhasilmelakukan begal, atau mencuri rayap besi rayap kayu, maka mereka akan menjualhasilnya kepada para penadah.
Hasil uang penjualan tindak kejahatan mereka, lantas digunakanuntuk membeli narkoba dan kembali melakukan tindak pidana.
"Inilah yang akan kami lakukan pemutusan mata rantai tersebut.Tahap demi tahap, kami mencoba untuk mengeliminir kejahatan-kejahatan jalananyang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan," pungkasnya.