Kitakini.news -Polrestabes Medan menangkap tiga dari enam pelaku pembunuhanremaja saat terjadi tawuran antar dua kelompok remaja di Jalan Padang, Medan,Sumatera Utara. Tiga pelaku yang ditangkap, dua diantaranya pelaku diketahuimasih di bawah umur.
Ketiga pelaku yang diamankan masing masing berinisial WH yangmasih berusia 16 tahun, PH berusia 14 tahun dan RJ yang sudah berumur 18 tahun.
Ketiganya ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. TersangkaWH dan PH ditangkap petugas sehari setelah kejadian di kediamannya masingmasing yang berada di di Medan.
Sedangkan RJ diduga sebagai eksekutor ditangkap dua hari setelahkejadian di tempat persembunyiannya di kota Tangerang, Banten.
Petugas menyita dariketiga tersangka barang bukti senjata tajam berupa celurit panjang yangdigunakan menghabisi nyawa korban DMN.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvin Simanjuntak, Sabtu siang(25/10/2025), mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin dinihari(13/10/2025), sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku yang merupakan anggota geng motor terlibat tawuran denganremaja lain yang berada di perlintasan rel kereta api jalan Padang, Medan.
Korban yang diduga tidak ikut dalam aksi tawuran melintas dilokasi bersama dua rekannya dengan mengendarai becak motor.
Korban bermaksud hendak mencari makanan untuk ternaknya padadinihari tersebut. Para pelaku menuduh korban dan dua rekannya merupakankelompok lawan.
Korban diserang oleh para pelaku dengan menggunakan senjatatajam hingga mengalami tujuh luka di tubuh. Korban dan kedua rekannya sempatmelarikan diri saat pelaku berusaha menyerang mereka. Namun dapat dikejar dandilukai sehingga menghebuskan nafas terakhir sebelum sempat dibawa ke rumahsakit.
Disebutkan Calvijn para pelaku ada enam orang dan menangkap pelaku dalam tempo satu kali 24 jam.
Dua tersangka ditangkap ironisnya masih anak dibawah umur.Sedangkan satu pelaku lainnya RJ, yang merupakan oknum atau pelaku utama yangmenyabet dan membuat luka sehingga korban meninggal dunia melarikan diri keTangerang, Banten. RJ diduga sebagai eksekutor ditangkap dua hari setelahkejadian di tempat persembunyiannya.
Saat ini polisi masih memburu tiga tersangka lain yangidentitasnya sudah diketahui. Ketiga tersangka dikenakan pasal 338 jo pasal 55atau pasal 170 atau pasal 351 ayat 3 kuhpidana dengan ancaman hukumanselama-lamanya 15 tahun penjara.