Kitakini.news -Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Lapas Kelas II-A Kota Sibolga melakukan razia gabungan di lingkungan Lapas, Sabtu (25/10/2025) malam.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas peredaran peredaran Narkoba dan barang-barang terlarang lainnya di dalam sel tahanan.
Razia yang dimulai pukul 20.00 WIB ini dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas II-A Sibolga, Tri Purnomo didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ibnu Taqwin, serta personel gabungan dari Satuan Samapta Polres Tapteng dan petugas Lapas.
Pada kesempatan itu, Kasat Samapta Polres Tapteng, AKP Kando Hutagalung mengatakan razia dilakukan berdasarkan Surat Permohonan Razia Gabungan dari Kalapas dan Surat Perintah dari Kapolres Tapteng.
Dalam pelaksanaan razia, petugas gabungan menyisir setiap ruang sel penjara dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap narapidana, tahanan, serta barang-barang milik mereka.
"Hasil dari razia gabungan ini, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang terlarang yang tidak diperbolehkan berada di dalam sel, berupa alat cukur, gunting, dan pisau cutter," beber AKP Kando Hutagalung.
Selain menyita barang-barang terlarang, petugas juga mengecek kondisi ruang tahanan dan memberikan pengarahan langsung kepada para narapidana dan tahanan.
Mereka diimbau untuk tidak membawa atau menyimpan barang-barang yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban Lapas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Secara keseluruhan, kegiatan razia gabungan ini berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan lancar. Upaya sinergi antara Polres Tapteng dan Lapas Kelas IIA Sibolga ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam menjaga integritas dan keamanan di dalam Lapas. (**)