Kitakini.news -PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonisringan terhadap Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama (MVP), HendrickRaharjo, dalam perkara korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider(ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara(Taput) tahun anggaran 2020 dan 2021.
Majelishakim yang diketuai Cipto Nababan menyatakan, Hendrick terbukti bersalahmelakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kepala Diskominfo Taput PolmudiSagala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hanson Einstein Siregar, ST, yangberkas perkaranya ditangani terpisah.
"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Hendrick Raharjo dengan pidana penjara selama 1 tahundan denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan," ujar hakim Cipto saatmembacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan,Senin (27/10/2025) sore.
Dua Perkara, Kerugian Negara CapaiRp1,9 Miliar
Dalamperkara pengadaan ISP tahun 2020, majelis hakim menyebut perbuatan Hendrick cstelah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp642 juta.
Sementarauntuk pengadaan tahun 2021, kerugian negara tercatat mencapai lebih dari Rp1,3miliar.
Untukperkara kedua tersebut, Hendrick juga dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan dendaRp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Majelishakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.
Baikterdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sitorus dari Kejaksaan NegeriMedan sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut. Putusan majelis hakim inidiketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Padaperkara tahun 2020, Hendrick sebelumnya dituntut 15 bulan penjara dan dendaRp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk perkara tahun 2021, jaksamenuntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulankurungan.
Latar Belakang Kasus
Kasusini bermula dari proyek pengadaan layanan internet di Diskominfo Taput yangdilakukan pada dua tahun anggaran berbeda, yakni 2020 dan 2021.
Dalampelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan ditemukanadanya mark-up anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,9miliar secara keseluruhan.
Ketiganya- Hendrick Raharjo, Polmudi Sagala, dan Hanson Einstein Siregar—telahditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah oleh penyidik KejaksaanNegeri Tapanuli Utara.