Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar: Kasus Topan Ginting Cs Segera DIsidangkan

M Harizal - Selasa, 28 Oktober 2025 18:11 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto : Dok)
Kitakini.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), telah rampung atau berstatus P21.

Selain Topan, dua pejabat lain yang turut menjadi tersangka, yakni mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RAS), serta PPK Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), juga telah selesai penyidikannya.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

"Kemarin sudah tahap dua, yaitu pelimpahan dari penyidik KPK ke penuntut umum untuk para tersangka dan barang bukti. Artinya, penyidikan perkara ini berprogres sangat baik karena pihak pemberi suap juga sudah dalam tahap persidangan. Jadi, ini menyangkut pihak-pihak penerimanya," ujar Budi di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Sementara itu, dua pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, telah berstatus terdakwa dan kini tengah menjalani persidangan di pengadilan.

"Harapannya, proses persidangan terhadap seluruh pihak dapat berjalan lancar. KPK akan mencermati fakta-fakta yang terungkap di pengadilan untuk keperluan analisis dan pengembangan perkara lebih lanjut," tambah Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sumatera Utara, termasuk rumah milik Topan Obaja Putra Ginting di Medan pada Rabu (2/7/2025). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dua senjata api serta uang tunai sebesar Rp2,8 miliar yang kemudian disita sebagai barang bukti.

KPK menduga, Topan bersama Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto menerima suap terkait dua proyek besar, yaitu:

Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar.Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Secara keseluruhan, total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

KPK juga menemukan adanya indikasi pengaturan penunjukan perusahaan pemenang lelang oleh Topan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari proyek-proyek pembangunan dan preservasi jalan tersebut.

"Topan diduga menerima janji fee sebesar Rp8 miliar dari pihak swasta yang memenangkan proyek senilai Rp231,8 miliar itu. Sebagian uang, sekitar Rp2 miliar, telah ditarik kembali oleh pihak pemberi untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat," ungkap Budi.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

DPRD Sumut Desak Kasus Kekerasan Dua Bocah di Dairi Diusut Tuntas, Orang Tua dan Pihak Lain Diminta Diperiksa

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Hukum & Kriminal

Tidak Puas Soal Royalti, Ardhito Pramono Bawa Sony Music ke Pengadilan

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara