Kitakini.news -Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), HabibiAkbar, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbuktimengedarkan ganja seberat 31,5 Kilogram.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Aprilda Yanti Hutasuhut dariKejaksaan Negeri Medan dalam sidang di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN)Medan, Selasa (28/10/2025).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Habibi Akbardengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Aprilda di hadapan majelis hakimyang diketuai Zufida Hanum.
Selain pidana penjara, terdakwa berusia 24 tahun itu jugadituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat(2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,sebagaimana dakwaan primer.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwauntuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya yangdijadwalkan Selasa, 4 November 2025.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 12 Mei 2025, saat Habibi memesan ganjaseberat 32 Kilogram dari seseorang bernama Darman (DPO) dengan harga Rp18,5juta. Dua hari kemudian, ganja tersebut dikirim ke indekos Habibi di GangSukmawati, Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, sekitar pukul 02.00 WIB.
Ganja itu disimpan di kamar kos untuk diedarkan kembali.Berdasarkan informasi masyarakat, pada 26 Mei 2025, Tim Polrestabes Medanmelakukan pengintaian dan penggeledahan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan, 11 bungkus ganjadibalut lakban cokelat, 4 bungkus dalam plastik bening, dan 3 plastik keresekberisi ganja dalam karung. Total berat ganja mencapai 31,5 Kilogram.
Dalam pemeriksaan, Habibi mengaku ganja tersebut akan diedarkankepada seseorang bernama Ganda. Dari total barang bukti, sebagian telahdimusnahkan, sementara 178 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan.