Kitakini.news -MRH (27) tak menyangka akan mendekap di sel tahanan, usai diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Padang Sidimpuan.
Bagaimana tidak, warga kelurahan Ujung Padang, Jecamatan Padang Sidimpuan Selatan itu tergiur mendapat upah Ratusan Ribu Rupiah untuk menjualkan Narkotika golongan 1 jenis Ganja.
Peristiwa itu terjadi, Minggu (5/11/2025) malam di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan.
"Awalnya kita menerima laporan, ada seseorang yang ingin mengedarkan Narkoba, lokasi serta ciri-cirinya sudah kita kantongi terlebih dahulu," kata Kasi Humas AKP K Sinaga kepada wartawan, Senin (03/11/2025).
Di lokasi, lanjut AKP K Sinaga, personelmelihat terduga pelaku yang sama persis dengan ciri-ciri yang sudah kita kantongi setelah dilakukan penangkapan.
"Dan benar saja, Narkotika jenis Ganja disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya," imbuhnya.
AKP K Sinaga mengungkapkan, menurut pengakuan terduga pelaku, ia memperoleh Ganja tersebut dari seseorang berinisial ORH warga Kelurahan WEK I, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara.
"Kemudian petugas melakukan interogasi lanjutan dan MRH menerangkan kalau dirinya disuruh menjual oleh ORH, apabila Ganja tersebut laku ia memperoleh keuntungan senilai Rp200.000. Selanjutnya tersangka dan barang bukti1 kantong plastik hitam berisikan Ganja 100 Gram, 1 unit Handphone, 1 unit sepeda motor matic dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sidimpuan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya. (**)