Kitakini.news -Belum sempat mengedarkan Narkotika golongan 1, jenis Ganja, seorang pengedar berinisial RS (26) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, ditangkap Polisi, Senin (20/10/2025) malam.
RS ditangkap di Jalan l.Oppu Napotar, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padang sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan.
"Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Sidimpuan melakukan penyelidikan ke Jalan Oppu Napotar. Di lokasi tersebut, petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari RS dan langsung dilakukan penangkapan," terang Kasi Humas Polres Padang Sidimpuan, AKP K Sinaga kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Kemudian, sambung AKP K Sinaga, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang didalamnya terdapat 30 bungkus kertas berisikan diduga Ganja dengan Bruto 42,91 Gram yang diletakkan dipinggang depan sebelah kiri.
"Terduga pelaku RS juga mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria inisial B (Dalam lidik) warga Kampung Darek. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sidimpuan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," bebernya. (**)