Kitakini.news -Atas Kepemilikan daun Ganja Kering siap edar, AHP (37) diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Padang Sidimpuan di Gamg Bersama, Jalan WR Supratman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Rabu (23/10/2025).
Penangkapan itu dibenarkan Kasi Humas Polres Padang Sidimpuan AKP K Sinaga serta membenarkan bahwa AHP merupakan residivis Narkoba tahun 2015.
"Berkat informasi yang kita dapat tentang akan adanya transaksi Narkoba di lokasi kejadian petugas melihat pelaku menaiki sepeda motor matik yang kemudian langsung dilakukan interogasi sekaligus penggeledahan, dan ditemukan di plastik berwarna hitam didalamnya terdapat 3 bungkus kertas nasi yang berisikan diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja," beber AKP K Sinaga kepada wartawan di Sidimpuan, Rabu (5/11/2025).
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, AHP mengaku bahwa satu bungkus plastik yang didalamnya terdapat 3 bungkus berisikan diduga Narkotika golongan I jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari R (Dalam lidik) warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Kecamatan Padang Sidimpuan Utara.
"Kemudian tersangka dan barang bukti3 bungkus kertas nasi berisikan Ganja dengan Bruto 300 Gram. Satu bungkus plastik warna hitam. Satu unit sepeda motor matik dibawa ke Polres Padang Sidimpuan guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya. (**)