Kitakini.news -Polsek Medan Tembungmenangkap satu dari tiga pelaku pencurian steling penjual burger yang terjadidi Jalan Letda Sudjono, tak jauh dari SMA Prayatna. Pelaku yang ditangkapdiketahui berinisial BPS, 19 tahun, warga Jalan Elang Ujung, Perumnas Mandala.
Kapolsek MedanTembung, AKP Ras Maju Tarigan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongiidentitas dua pelaku lain yang masih buron.
"Sudah kita amankansatu tersangka. Dari rekaman CCTV terlihat tiga orang pelaku, tapi baru satuyang tertangkap. Sudah kita amankan juga barang bukti berupa becak dan stelingyang sudah dihancurkan," ujar Maju Tarigan, Kamis sore (30/10/2025).
Pelaku ditangkap dikawasan Perumnas Mandala. Dari hasil pengungkapan, polisi juga mengamankanbarang bukti becak dan steling burger milik korban yang telah dihancurkan untukdijual ke penadah barang bekas (botot).
"Setelah dicuri,steling dibongkar dan dijual ke botot seharga Rp140 ribu. Uangnya dibagi tigadan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Dari hasilpemeriksaan, pelaku mengaku tergoda mencuri karena setiap hari melihat stelingmilik korban yang dibiarkan tanpa penjagaan di lokasi yang sama.
Polisi menjerat BPSdengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumanhingga 7 tahun penjara.