Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut

Abimanyu - Jumat, 07 November 2025 19:53 WIB
Teks foto : Peristiwa kebakaran yang terjadi di rumah hakim PN Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -MahkamahAgung (MA) menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah SumateraUtara (Polda Sumut) terkait peristiwa kebakaran rumah milik Hakim PengadilanNegeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Khamozaro Waruwu.

KepalaBadan Urusan Administrasi MA, Dr Sobandi, mengatakan pihaknya telah memintaperhatian khusus dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto,terhadap kasus tersebut.

"Beliau(Kapolda Sumut) akan memberikan atensi dan hari ini telah mengirim penyidikdari Polrestabes Medan untuk menangani kasus itu," ujar Dr. Sobandi ketikadihubungi dari Medan, Jumat (7/11/2025).

Sobandiyang juga menjabat sebagai Plt Kepala Biro Hukum dan Humas MA, menambahkanbahwa pihaknya meminta kepolisian memberikan pengamanan khusus bagi hakim dankeluarganya pascakebakaran.

"Kamijuga meminta agar Polda Sumut memberikan pengamanan melekat terhadap korban dankeluarganya," katanya.

Menurutnya,koordinasi antara MA dan kepolisian dilakukan untuk memastikan prosespenyelidikan berjalan lancar serta menjamin keselamatan keluarga hakim yangterdampak.

"Koordinasiini penting agar penyelidikan berjalan baik dan keselamatan keluarga korbantetap terjamin," ujar Sobandi menegaskan.

IKAHI Sumut Desak PenyelidikanTransparan

Sebelumnya,Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengurus Daerah Sumatera Utara mendorong aparatpenegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan untuk mengungkappenyebab kebakaran.

"Kamimendorong agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dantransparan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut," ujarKetua IKAHI Sumut, Krosbin Lumban Gaol, Kamis (6/11/2025).

IKAHISumut menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kebakaran yang terjadi diKompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (4/11/2025).Peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan kerugianmaterial.

Krosbinmenambahkan, peristiwa ini menjadi perhatian publik karena hakim yangbersangkutan sedang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorangpejabat pemerintah daerah.

"Kamijuga menerima berbagai informasi dan dugaan di masyarakat mengenai kemungkinanadanya unsur intimidasi atau tekanan terhadap hakim tersebut," ungkapnya.

Jaminan Perlindungan dan SeruanMenahan Diri

IKAHISumut menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau ancamanterhadap hakim merupakan ancaman serius terhadap kemandirian dan integritasperadilan. "Kami mengutuk keras segala bentuk ancaman terhadap hakim, baik didalam maupun di luar pengadilan," tegas Krosbin.

Organisasitersebut juga meminta aparat berwenang untuk memastikan perlindungan penuh bagihakim dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung.

Selainitu, IKAHI berkomitmen memberikan dukungan moral serta menjalin koordinasidengan pihak-pihak terkait demi menjamin keamanan para hakim dalam menjalankantugas yudisialnya.

"Kamimengimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri dari spekulasi dan menyerahkansepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat berwenang, dengan tetapmengedepankan asas praduga tak bersalah," tutup Krosbin Lumban Gaol.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Hukum & Kriminal

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Hukum & Kriminal

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Hukum & Kriminal

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum

Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Hukum & Kriminal

Hakim Tunda Putusan Mantan GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi ISP Taput