Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2 Terkait Dugaan Korupsi Aset 1 ke Ciputra Land

Abimanyu - Jumat, 07 November 2025 20:30 WIB
Teks foto : Tersangka saat dihadirkan dalam ekspose penanganan perkara di kantor Kejati Sumut. (Abimanyu)

Kitakini.news -KejaksaanTinggi Sumatera Utara menahan mantan Direktur PTPN 2 periode 2020–2023berinisial IP. Penahanan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalamproses penjualan aset milik PTPN 1 Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (PTNDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

KepalaSeksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengatakan penahanan dilakukansetelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan IPdalam kasus tersebut.

"PenyidikKejati Sumatera Utara pada hari ini menahan tersangka IP, mantan Direktur PTPN2 tahun 2020–2023. Penahanan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dalampenyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN 1Regional 1 oleh PT NDP melalui kerja sama dengan PT Ciputra Land," ujar Arif diMedan, Jumat (7/11/2025).

Diduga Inbreng Aset TanpaPersetujuan Pemerintah

MenurutArif, IP selaku Direktur PTPN 2 pada masa jabatannya diduga telahmeng-inbreng-kan aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpapersetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.

"Perbuatantersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utaraperiode 2022–2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022, danKepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2022–2025 telah menyebabkan terbitnyasertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajibankepada negara," jelasnya.

Akibatperbuatan tersebut, lanjut Arif, negara kehilangan aset sekitar 20 persen daritotal luas lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB.

Pasal yang Dikenakan dan StatusPenahanan

Atasperbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 joPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanandilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut NomorPrint-24/L.C.D.2/SD.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, dengan masa penahananawal 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Penyidikan Masih Berlanjut

Arifmenegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkarauntuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

"Penyidikanmasih terus kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak laindalam perkara ini," pungkas Arif Kadarman.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung

Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tegaskan Terbuka untuk Pers, Bantah Narasi Negatif

Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker BP3KP Sumatera II, Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I

Hukum & Kriminal

Forwakum Dukung Komitmen Kejati Sumut Perangi Hoaks dan Tingkatkan Kompetensi Wartawan

Hukum & Kriminal

Kejati Sumut dan Kejari Medan Kembalikan Tiga Aset PT KAI senilai Rp55,85 M