Kitakini.news -Duadari tiga warga asal Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sumatera Barat (Sumbar)ketahuan saat beraksi menipun korban di bilik anjungan tunai mandiri (ATM), menggunakantusuk gigi dan kartu ATM pengganti.
Aksimereka ketahuan saat beraksi di ATM kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi,Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (5/11/2025) lalu, sekira pukul 16.30 WIB.
KapolresPadangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan bahwa para pelaku adalah DW(Sumbar) dan R serta A (Sumsel) beraksi di sebuah ATM, dimana saat itu seorangcalon korban berinsial RAS sempat mengalami kesulitan memasukkan kartu ATM kedalam mesin.
"Menurutketerangan korbam (calon) yang merupakan personel Polres Padangsidimpuanberpakaian biasa, merasa curiga saat pelaku menawarkan pertolongan kepadanya,karena kartu tidak bisa dimasukkan," sebut Wira saat memberikan keteranganpers, Kamis (6/11/2025).
Namuntawara pertolongan itu kata Wira, justru membuat RAS curiga hingga mengambilsikap mengawasi gerak gerik para pelaku. Termasuk menghubungi rekannya yanglain.
"Mereka(para pelaku) punya peran masing-masing. Pelaku R mengganjal ATM menggunakantusuk gigi. Sementara DW sebagai yang menawarkan jasa membantu warga yangkesulitan," ucap Wira.
Adapunmodusnya lanjut Wira, atas kesulitan yang dialami korban, para pelakumelancarkan aksinya untuk berpura-pura membantu memasukkan ATM dengan memintapin atau sandi.
Namunkartu yang mereka masukkan seketika diganti dengan kartu ATM yang telah pelakusiapkan, dimana setelah transaksi ditolak, kartu ATM korban telah berada ditangan pelaku yang kemudian mengambil uang yang ada di rekening korbannya.
"Jadisetelah mereka (pelaku) tukar, yang dipulangkan itu kartu pengganti yang sudahdisiapkan sebelumnya. Setelah itu mereka pun menguras isi uang di rekeningkorban," sebut Wira.
Petugasmengetahui aksi tersebut setelah mendapat informasi bahwa para pelakumelanjutkan tindak kejahatannya ke Desa Manunggang Jae, Kota Padangsidimpuan.
Darisana, petugas kemudian menggerebek aksi para pelaku dengan menangkap DW dan R.Sementara pelaku A masih dalam penyelidikan.
"Kitamengamankan satu unit Mobil Kayla hitam, 31 kartu ATM, sebuah paspor, dua bukutabungan dan satu bungkus tusuk gigi. Ada juga gergaji besi kecil, dua buahspidol, satu unit ponsel serta uang tunai Rp300 Ribu," pungkasnya.
Parapelaku kini berada di tahanan Mapolres Padangsidimpuan dan akan diproses hukumdengan dijerat pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.