Kitakini.news -Tim Penyidik Kejaksaan TinggiSumatera Utara mengeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan BadanPengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara,guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Smartboard untuk Sekolah MenengahPertama se Kota Tebingtinggi.
Penggeledahan belasan anggotatim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini dilakukan di dua lokasi yaituDinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Pengelola Keuangan dan PendapatanDaerah (BPKPD) kota Tebingtinggi,Kamis (30/10/2025).
Dua instansi tersebut didugaterlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengadaan papan tulis interaktifatau smartboard untuk seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2024 di KotaTebingtinggi.
Dari hasil penggeledahan, timpenyidik Kejati Sumut berhasil mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan, gunamengungkap tindak pidana korupsi serta menetapkan tersangka yang terlibat dalamkasus ini.
Pelaksana Harian AsistenIntelejen Kejati Sumut, Bani Ginting membenarkan bahwa telah dilakukanpenggeledahan oleh tim penyidik Kejati Sumut di dua lokasi yang berbeda, selamakurang lebih enam jam di wilayah Pemerintahan Kota Tebingtinggi.
Belasan penyidik diterjunkanke dua lokasi tersebut untuk mengumpulkan barang bukti untuk selanjutnyadilakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Penggeledahan ini telahmendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Medan dan diteruskan dengansurat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.