Kitakini.news - Timkuasa hukum Rahmadi menilai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara tidak netral dalam menangani laporan dugaanpenganiayaan yang melibatkan Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Merekamenuding penyidik gagal menjaga profesionalitas dan justru cenderungmembenarkan tindakan kekerasan oleh aparat.
"Penyidikseharusnya berdiri di tengah, bukan menjadi pembela pelanggaran hukum," tegasRonald M. Siahaan, kuasa hukum Rahmadi, seusai gelar perkara di Polda Sumut,Senin (10/11/2025).
Ronaldmenilai tindakan Kompol DK saat penangkapan Rahmadi di Tanjungbalai pada 3Maret 2025 melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) serta prinsip hak asasimanusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
"Penangkapanbrutal tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran serius terhadap dueprocess of law," ujarnya.
Penyidik Dinilai MelegalkanKekerasan
Timkuasa hukum mengaku geram karena dalam proses penyelidikan, penyidik disebutmenyatakan kekerasan tersebut sebagai hal yang "wajar". Ronald menilaipernyataan itu sangat berbahaya. "Begitu kekerasan dianggap lumrah, negarahukum sedang dikorbankan," ujarnya.
Lebihlanjut, tim kuasa hukum juga menuding adanya upaya menutup-nutupi pelanggaranyang dilakukan Kompol DK. Padahal, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam)Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada yangbersangkutan.
"Kalaumemang tidak ada pelanggaran, mengapa ada sanksi? Ini bukti inkonsistensiinternal Polda Sumut," kata Thomas Tarigan, anggota tim hukum Rahmadi.
Desakan Evaluasi dan Laporan kePusat
Atasdasar itu, tim kuasa hukum mendesak Kapolda Sumut segera mengevaluasi penyidikyang menangani perkara ini. Mereka juga berencana melaporkan kasus tersebut keDivisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM, serta lembaga terkait lainnya.
"Kamitidak mencari sensasi. Kami hanya ingin memastikan tidak ada aparat yang kebalhukum," ujar Ronald menegaskan.
Kuasa Hukum Kompol DK Membantah
Sementaraitu, kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, menegaskan bahwa kliennya tidakbersalah dan telah menjalankan prosedur sesuai aturan. "Semua sudah sesuai SOP.Mereka sudah dua kali kalah praperadilan," kata Hans.
Terkaitsanksi demosi dari Bidpropam, Hans menyebut hal tersebut sebagai hal biasa danmenyatakan pihaknya telah mengajukan banding. "Biasa itu," ujarnya singkat.
Pernyataanini, menurut tim kuasa hukum Rahmadi, justru menunjukkan adanya budayapembenaran terhadap kekerasan di tubuh kepolisian. "Selama kekerasan dianggaphal biasa, keadilan hanya jadi slogan di dinding kantor polisi," tutur Ronald.
Latar Belakang Kasus
Rahmadisebelumnya ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut diTanjungbalai. Polisi menyebut menemukan barang bukti narkotika, sementarakeluarga menuding adanya penyiksaan dan pelanggaran prosedur selamapenangkapan.
Permohonanpraperadilan yang diajukan pada April 2025 ditolak, dan perkara pun berlanjutke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Selama proses hukum, keluarga Rahmadijuga menemukan saldo rekening Rahmadi berkurang sebesar Rp11,2 juta — dugaanpenyalahgunaan akses rekening itu hingga kini belum direspons penyidik.
Pada30 Oktober 2025, majelis hakim PN Tanjungbalai memvonis Rahmadi lima tahunpenjara, lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun jaksa. Namun, seharisebelumnya, Bidpropam Polda Sumut telah menyatakan Kompol DK bersalah danmenjatuhkan sanksi demosi tiga tahun.
"Duaputusan berbeda dalam satu perkara. Satu dihukum, satu dibenarkan. Di situlahabsurditas penegakan hukum kita," pungkas Ronald.