Kitakini.news -KejaksaanNegeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasusdugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solarsubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan MedanPolonia tahun anggaran 2024.
KasiIntelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH, mengatakan penetapan tersangkadilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah ditemukanbukti permulaan yang cukup.
"Hariini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi padapembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia," ujar Dapot diMedan, Rabu (12/11/2025).
Tigatersangka tersebut adalah IAS, mantan Camat Medan Polonia selaku PenggunaAnggaran (PA); KAL, Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Poloniasekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan IRD, tenaga honorer dikecamatan tersebut.
Dapotmenjelaskan, dua dari tiga tersangka langsung ditahan penyidik. "IAS ditahan diRutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan selama 20 hari ke depan,"tegasnya.
Sementaraitu, tersangka KAL belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaantanpa alasan yang sah. "Kami akan melakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidakhadir tanpa keterangan, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa," tambahDapot.
KasiPidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, menyampaikan bahwapenahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangandalam pengelolaan anggaran BBM subsidi tersebut.
Menurutnya,tersangka IAS dan KAL diduga telah melakukan pengeluaran anggaran belanja BBMyang tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi dokumen realisasipenggunaan bahan bakar.
"PembelianBBM tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasukperbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan," ungkap Rizza.
Akibatperbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp332juta dari total anggaran BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar yangdialokasikan untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan MedanPolonia.
Rizzamenambahkan, penyidikan masih akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinanketerlibatan pihak lain. "Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintaipertanggungjawaban hukum dalam perkara ini," imbuhnya.
Atasperbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP.