Kitakini.news -KejaksaanNegeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindakpidana korupsi pelaksanaan Medan Fashion Festival Tahun 2024. Penetapantersangka diumumkan pada Kamis (13/11/2025).
Ketigatersangka tersebut masing-masing berinisial BIN, selaku Kepala Dinas Koperasi,UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Kota Medan yangbertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA); ES, selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK); serta MH, selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.
Nilai Kegiatan Rp4,8 Miliar
KepalaKejari Medan Fajar Syah Putra, didampingi Kasi Intelijen Dapot Dariarma,menjelaskan bahwa kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 dilaksanakan disalah satu hotel di Kota Medan dengan nilai anggaran sebesar Rp4.854.339.302.
Dalampelaksanaannya, MH sebagai pelaksana kegiatan bekerja sama dengan BIN dan ESyang masing-masing bertugas sebagai PA dan PPK. Namun, hasil penyidikanmenunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggarantersebut.
Tugas Teknis Diabaikan
MenurutKajari, ES selaku PPK diduga mengabaikan tugas-tugas teknisnya dan justrumengarahkan kegiatan agar dilaksanakan oleh MH dan BIN. Selain itu, BIN selakuPA diketahui melakukan sejumlah pembayaran secara tunai kepada subvendor ataupihak ketiga, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan, yaituMH.
"Masihterdapat sisa pembayaran yang tidak dilakukan tepat waktu, dan pola pembayarantersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kajari.
Kerugian Negara Capai Rp1 MiliarLebih
Perbuatanpara tersangka, lanjut Fajar, mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dariRp1 miliar, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
Atasperbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.