Kitakini.news -KejaksaanNegeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaankorupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024 yang digelar olehDinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) KotaMedan. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,13 Miliar.
KepalaKejari Medan Fajar Syah Putra mengatakan, ketiga tersangka masing-masingberinisial BIN, selaku Kepala Diskop UKM Perindag Kota Medan yang bertindaksebagai Pengguna Anggaran (PA); ES, Sekretaris Dinas yang menjabat sebagaiPejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta MH, Direktur CV Global Mandiri selakupelaksana kegiatan.
"Hariini kami menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan FashionFestival 2024. BIN dan MH langsung kami tahan di Rutan Tanjung Gusta Medanselama 20 hari ke depan," ujar Fajar di Medan, Kamis (13/11/2025).
Sementaraitu, tersangka ES belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik denganalasan sakit. Ia hanya diwakili penasihat hukumnya yang membawa suratketerangan medis.
"Kamiakan panggil ulang. Jika kembali tidak hadir tanpa alasan sah, akan dilakukanupaya paksa," tegas Fajar didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan KasiIntelijen Dapot Dariarma.
Fajarmenjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik PidanaKhusus Kejari Medan memperoleh dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaansejumlah pihak terkait.
Berdasarkanpenyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dilaksanakan di Hotel SantikaDyandra Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 Miliar. Namun dalam pelaksanaannya,ditemukan berbagai penyimpangan prosedur dan pembayaran kepada pihak ketigayang tidak sesuai ketentuan.
"Perbuatanpara tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.132.000.000,"ungkap Fajar.
Penyidikjuga menemukan bahwa BIN dan ES menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpaproses kualifikasi teknis yang semestinya, serta melakukan pembayaran tidakresmi kepada subvendor.
Atasperbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.