Warga Angkola Selatan Ini Tanam Ganja di Kebun Sawitnya

Efendi Jambak - Kamis, 13 November 2025 20:51 WIB
Teks foto : Pelaku saat diamankan petugas di Angkola Selatan. (Dok Humas Polres Tapsel)

Kitakini.news -Seorangpetani berinisial AN warga Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan,Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menyamarkan ladang ganja di tengah kebunsawit.

Priaberusia 45 tahun itu kini sudah ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba PolresTapsel bersama Polsek Batangangkola usai ketahuan menanam 29 batang ganja dikebun miliknya di Bolusoma, Desa Sihuik-huik, pada Selasa (11/11/2025) sekitarpukul 14.20 WIB.

KapolresTapsel, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, Rabu(12/11/2025) sore menjelaskan bahwa, pengungkapan ini berawal dari informasimasyarakat mengenai dugaan adanya tanaman ganja di salah satu kebun sawit.

"Begitumenerima laporan, personel Polsek Batang Angkola bersama Tim Opsnal SatResnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Kasat.

Setibadi lokasi, petugas berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan langsungbergerak ke rumah warga yang tak lain adalah, AN. Dari hasil interogasi awalyang disaksikan kepala desa, AN mengakui, dirinya memang menanam ganja di kebunsawit miliknya.

Kemudian,AN menunjukkan lokasi penanaman tanaman haram itu ke petugas. Saat kami tiba dikebun sawit milik AN, ditemukan 29 batang tanaman ganja yang tumbuh subur disela-sela pohon sawit.

"Seluruhtanaman tersebut langsung dicabut dan diamankan sebagai barang bukti," lanjutKasat.

Darihasil pemeriksaan di lokasi, terungkap bahwa, AN mulai menanam ganja sejak awaltahun lalu. AN juga mengaku membeli ganja kering dari seseorang berinisial Dyang masih dalam penyelidikan sekitar Februari 2025 lalu seharga Rp45 Ribu.

"Dariganja itu, ia (AN) mengambil bijinya untuk ditabur ke tanah. Lalu setelahtumbuh, dipindahkan ke kebun sawit miliknya," jelas Kasat.

Kasatmenambahkan, pada Juli 2025, AN sempat memanen 9 batang ganja pertama danmenjual hasilnya kepada orang lain. Tidak kapok, AN kembali menanam 29 batangganja baru pada September 2025 yang akhirnya ditemukan polisi.

Kini,AN beserta barang bukti telah ditahan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel untukproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. AN dijerat dengan Pasal 114juncto Pasal 111 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal20 tahun penjara.

Dalamkesempatan ini, Kasat menegaskan bahwa, Polres Tapsel berkomitmen memberantassegala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.Pihaknya, tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menanam, mengedarkan,atau menyalahgunakan narkoba.

"Upayakami bukan hanya menindak, tapi juga menyelamatkan masyarakat dan generasi mudadari kerusakan akibat narkoba," tegasnya.

Kasatjuga mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalammemerangi narkoba. Jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas terkaitnarkoba, ia mengimbau masyarakat agar jangan takut untuk melapor.

"Kerjasama masyarakat sangat penting agar wilayah kita benar-benar bersih darinarkoba," pungkasnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital

Hukum & Kriminal

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Tapsel Kunjungi Rumah Ibadah

Hukum & Kriminal

Tak Sembunyi, Pria Ini Tanam Ganja dalam Pot dii Teras Rumah

Hukum & Kriminal

Satu Unit Rumah Semi Permanen di Tapsel Habis Terbakar, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

Hukum & Kriminal

Dalam Dua Pekan, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dengan 14 Tersangka Narkoba

Hukum & Kriminal

Polsek Batangangkola Amankan Pria di Depan Gerobak Es Gegara Sabu