Kitakini.news -Warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Boncar, Kecamatan Padang Sidkmpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, IAS (34) harus berurusan dengan Kepolisian karena memiliki Narkotika Golongan 1 jenis Ganja.
Pelaku diamankan petugas dari Polres Padang Sidimpuan, Sabtu (15/11/2025) pukul 18.00 WIB di Warung Kelontong yang berada di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan PadangSidimpuan Selatan.
Kasi Humas Polres Padang Sidimpuan, AKP K Sinaga mengatakan, pelaku berhasil gangkap karena adanya informasi dan penyelidikan.
"Didalam warung tersebut yang diketahui pelaku diamankan, setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan ditemukan di tangan sebelah kanan pelaku 1 plastik didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis ganja," terang AKP K Sinaga kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).
Menurut AKP K Sinaga, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pelaku mengaku bahwa 1 bungkus plastik yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari R (Dalam lidik) warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidimpuan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Berkat penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik berisikan Ganja dengan Bruto 100 Gram. (**)