Kitakini.news -Rumah dan kantor perusahaananggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun digeledah olehKejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Penggeledahan dilakukan demikepentingan proses hukum dalam kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank,tahun 2013-2020, senilai Rp 34 miliar.
Menurut Kepala KejaksaanNegeri (Kajari) Padang, Koswara, penggeledahan ini dilakukan di kantor PT BenalIchsan Persada (BIP) milik anggota dewan Benny Saswin Nasrun ini, di Jalan BayPass, Kota Padang, Senin (17/11/2025).
Selain itu, penyidik jugamenyegel dan menyita aset kantor tersebut. Selanjutnya petugas menggeledah danmenyegel rumah Benny Saswin Nasrun, di Lapai, Kecamatan Koto Tangah, KotaPadang.
"Penggeledahan danpenyitaan itu terkait dengan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja antara PTBenal yang dikelola Benny dengan salah satu bank BUMN," katanya.
Kasus ini, sudah masuk dalamtahap penyidikan dan berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP,ditemukan sekitar Rp 34 miliar. Koswara menyebutkan untuk tersangkanya, dalamwaktu dekat akan mereka umumkan.
Sebelumnya pada 19 Agustus2025, Kejari Padang telah memeriksa Benny. Selain Benny, tim penyidik jugatelah memeriksa 20 saksi, termasuk dari pihak internal PT BIP dan bank terkait.