Kitakini.news -JaksaPenuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan mendakwa mantan Kepala SMA Negeri19 Medan, Renata Nasution, melakukan tindak pidana korupsi dana BantuanOperasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.
"Perbuatanterdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp885.803.648," ujar JPUFrisillia Bella saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PengadilanNegeri Medan, Selasa (18/11/2025).
Modus Korupsi
Dalamsurat dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Renata, yang saat itu menjabat sebagaiKepala Sekolah merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat PembuatKomitmen (PPK), diduga merekayasa sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasayang bersumber dari BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.
Aksikorupsi itu dilakukan bersama Bendahara BOS, Elvi Yulianti, serta dua rekanandiantaranya Sudung Manalu, Direktur CV Triman Jaya dan Togap JT, Direktur CVJuara Putra Perkasa (Keduanya diproses dalam berkas terpisah.)
JPUmemaparkan sejumlah modus yang digunakan, antara lain pembuatan dokumenpertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuairealisasi pekerjaan, pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi, sebagian barangbahkan tidak ditemukan secara fisik di sekolah.
Renatajuga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Bliblimilik sekolah kepada rekanan sehingga mereka dapat bebas memesan dan menetapkanharga barang tanpa pemeriksaan tim pengadaan.
Pasal yang Dikenakan
Atasperbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usaimendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua M. Nazir memberikan kesempatankepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Sidang ditunda dan akandilanjutkan pada Selasa (25/11) dengan agenda mendengarkan nota keberatan daripenasihat hukum terdakwa.