Kitakini.news -Pasangansuami istri (pasutri), Rieki Darmawan dan Lili Suriyani, warga Gang Family No.210, Jalan Galang, Dusun Pembangunan, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasuspenipuan proyek fiktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara(Pemprov Sumut) dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Tuntutantersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Aprilda YantiHutasuhut, pada persidangan di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan,Selasa (18/11/2025).
"Menuntut,menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rieki Darmawan dan terdakwa LiliSuriyani selama dua tahun enam bulan," ujar JPU.
Jaksamenyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuansebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Modusmereka yakni menawarkan proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes)Sumut dan proyek irigasi di Kabupaten Karo kepada saksi korban Fadlina RayaLubis dan Suwanto.
Majelishakim yang dipimpin Frans Effendi Manurung memberikan kesempatan kepada paraterdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat (21/11/2025).
Dalamdakwaan dijelaskan, Rieki mengaku membutuhkan modal untuk mengerjakan proyekpemeliharaan gedung Dinkes Sumut. Ia menyampaikan hal itu kepada Zakaria LatifDaulay, yang kemudian mempertemukannya dengan para saksi korban di rumahterdakwa.
Dalampertemuan tersebut, Rieki menunjukkan lima lembar daftar proyek fiktif tahun2024 serta menjanjikan pembagian keuntungan. Lili turut meyakinkan korbandengan mengaku memiliki bisnis skincare Halesya dan memberikan sampel produk.
Merasayakin, korban menyerahkan uang secara bertahap, 22 Juli 2024: Rp455 jutadiberikan kepada Rieki di sebuah kafe di Jalan Stadion Medan untuk proyekrehabilitasi saluran irigasi di Parit Lompaten, Kecamatan Juhar, KabupatenKaro.
Pada26 Juli 2024, Rp535 juta diserahkan di Restoran Fountain, Mall Centre PointMedan sebagai modal kerja lima bulan. 5 Agustus 2024, Rp457 juta diberikankepada Lili untuk kerja sama bisnis skincare Halesya.
Seluruhtransaksi disertai kuitansi dan janji pengembalian dana, namun tidak pernahterpenuhi. Kerugian korban mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Proyek Tidak Pernah Ada
PegawaiDinkes Sumut, Hariyati, memastikan tidak ada proyek pemeliharaan gedung tahun2024 seperti yang diklaim Rieki. Sementara itu, Kepala Seksi Irigasi dan RawaDinas PUPR Sumut, Wendi Prayudi, menyebut proyek irigasi di Kabupaten Karosenilai Rp985 juta dikerjakan PT Saga Dua Tujuh, bukan oleh terdakwa.